Beritadetik.id – Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibolehkan menjadi Tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Mantan Anggota Bawaslu Malut, Fahrul Abd Muid mengatakan ketentuan pembolehan Kepala Daerah jadi tim pelaksana kampany itu di atur dengan jelas dalam PKPU nomor 15 tahun 2023.
“Ketentuan PKPU ini mengatur tentang pelaksanaan kampanye di pemilihan umum bagi Parpol, orang per orang, dan organisasi yang ditunjuk untuk laksanakan kegiatan dimaksud,”jelasnya.
Meski begitu, dia menjelaskan kepala daerah yang memegang jabatan sebagai ketua partai dan masuk sebagai tim pemenangan diharuskan mengikuti syarat-syarat sebagaimana dalam aturan tersebut.
Dalam pasal 281 bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati dan walikota harus memenuhi ketentuan.
“Ya, ketentuan dimaksud adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,”katanya.
Selain itu, lanjut dia, bahwa pengurus partai di daerah yang menjabat sebagai kepala daerah seperti bupati yang masuk dalam komposisi tim kampanye wajib menyampaikan surat cuti kepada gubernur.
Begitu juga jika gubernur yang berkampanye untuk Capres, maka wajib pula mengajukan cuti ke Mendagri.
“Prinsipnya sebagaimana dalam aturan ini, surat cuti kepala daerah dapat diajukan jika kampanye dilaksanakan di hari kerja, lain halnya jika kampanye dilaksanakan di hari libur tak butuh surat cuti,”pungkasnya.(red/*).