Terbongkar, Pemprov Malut Ternyata tak Ukom Saifudin Djuba, Margarito : Motifnya Sangat Seram

Mantan Kadis PUPR Malut, Saifuddin Djuba.|| Foto : (Istimewa).
Mantan Kadis PUPR Malut, Saifuddin Djuba.|| Foto : (Istimewa).

Sofifi – Motif di balik rotasi Saifuddin Djuba dari jabatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi berlahan mulai terbongkar.

Pasalnya, proses mutasi atas Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba selain mendahului rekomendasi KASN, ternyata Saifuddin juga tak diuji oleh Timsel saat Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama yang di gelar di hotel Jati Ternate.

“Sejujurnya pergeseran terhadap Saifuddin Djuba dari jabatan Kepala Dinas PUPR itu ada motif lain, sebab, ia tidak diuji saat kegiatan uji kompetensi 26 pejabat di Pemprov Malut,”ungkap sumber terpercaya di Pemprov Malut, Kamis (22/6/2023).

Bacaan Lainnya

Sumber ini pun membeberkan bahwa proses Uji Kompetensi yang dilaksanakan di Hotel Jati Ternate pada tanggal 30 dan 31 Mei 2023, Saifuddin tak diuji oleh Tim Seleksi (Timsel) lantaran belum memenuhi syarat sesuai aturan manajemen ASN untuk dievaluasi.

Kepala Dinas PUPR Malut Saifudin Djuba dikonfirmasi terpisah membenarkan jika dirinya saat diundang oleh Tim Uji Kompetensi, dirinya tak diuji pada saat itu.

“Saat itu saya datang ke lokasi uji kompetensi, yang dilaksanakan di Hotel Jati Ternate. Namun saat giliran saya menghadap, kata salah seorang tim penguji, bahwa saya belum bisa diuji,”ungkap Saifuddin.

Ia mengatakan dirinya tidak diuji saat itu oleh Timsel dengan alasan masa jabatannya belum memenuhi syarat sebagaimana di atur dalam peraturan tentang manajemen ASN.

“Saat itu salah satu timsel bilang ke saya, apa yang mau ditanyakan, kamu belum memenuhi syarat untuk dilakukan evaluasi, tapi, jangan dulu keluar, duduk saja dulu di situ. Nanti selesai sesinya baru keluar,”ungkap Saifuddin meniru ucapan Timsel.

Pakar Hukum Tata Negara Angkat Bicara 

 

Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis menilai Gubernur Malut Abd Gani Kasuba (AGK) dalam melakukan pergantian/mutasi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Maluku Utara jelas melampaui kewenangannya sebagai kepala daerah.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Gubenur Malut Abdul Gani Kasuba menjelang masa akhir jabatannya, ini sangat nampak di luar dari norma dan kaida hukum administrasi negara.

“Gubenur harus tahu, bahwa wewenang yang ia dapatkan telah di atur dalam aturan, maka di dalam melaksanakan suatu tindakan harus tunduk terhadap aturan-aturan tersebut,”ujar Margarito.

“Sebegini jauh, saya tidak melihat aturan itu dipakai oleh gubenur sebagai dasar tindakannya. Yang jelasnya isu di luar itu motifnya sangat seram,”ungkap Margarito saat ditemui di Ternate.

Ditanya informasi yang didapat atas motif di balik rotasi Saifuddin Djuba yang dilakukan Gubernur Malut tanpa dasar peraturan perundang-undangan, Pakar Hukum Tata Negara itu menyebut dirinya belum mendalami buktinya untuk di buka ke publik karena masih sebatas informasi.

“Yang pasti jika informasi ini benar adanya, maka ini saya sebut sangat seram, motifasi di balik pergantian itu,”ungkap Margarito.

Lebih lanjut, Margarito menyebut mutasi terhadap Saifuddin Djuba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, lalu kemudian dirotasi ke Disnakertrans, dan berselang tiga hari kemudian dinonjobkan sebagai Pelaksana di Biro Administrasi Pembangunan (Adbang).

“Pesan saya begini ya, mohon ya Pak Gub waras, lakukanlah tindakan hukum sesuai ruls. Temukanlah alasan-alasan yang sesuai ruls, dan pakailah fakta yang betul, sebagai dasar melakukan tindakan hukum. Itu kaidah dasar dalam seluruh tindakan administrasi negara, tidak diluar itu,” jelas Margarito.(tim/red).

Penulis : Tim
Editor    : Ridwan Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *