Beritadetik.id – Dinas Pendidikan (Disdik) terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di wilayah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Kepala Disdik Kota Ternate, Muslim Gani mengatakan, setiap rehabilitasi sarana prasarana sekolah kepala sekolah dan operator harus input data itu ke dapodik. Baik rusak sedang, ringan dan berat.
“Dinas Pendidikan hanya memverifikasi data setelah penginputan dari pihak sekolah, mengapa banyak sekolah yang rusak dan tidak ada bantuan DAK dari Kementerian Pendidikan karena pihak sekolah tak input data sarana prasarana di dapodik,” ujarnya Kamis (22/6).
Lalu bagaimana dengan bantuan dinas Pendidikan atau Pemkot Ternate itu melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Oleh karena itu DAU kita terbatas sehingga tidak semua sekolah bisa dijangkau maka dilakukan bertahap.
“Sekolah mana menjadi prioritas yang dapat DAU itu. Kemudian kalau semua sekolah input data baik sarana prasarana yakni ruang belajar, perpustakaan ruang kepala sekolah jika itu rusak lalu diinput dapodik saya pastikan bahwa pihak sekolah dapat bantuan DAK,” katanya.
Muslim, menghimbau pihak sekolah agar menginput data sarana prasarana di dapodik.Karena tahun ini bantuan DAK fisik dan nonfisik yang di dapat senilai Rp 7 miliar sekian, baik itu PAUD, SD maupun SMP sekolah negeri dan swasta sama.
“Besok saya undang kepala sekolah agar tahun berikutnya mendapatkan DAK dinas pendidikan berharap supaya input itu data sarana prasarana ke dapodik,” terangnya.
Dia bilang saat ini sekolah di Ternate sudah input sekitar 20 sekolah yang dapat bantuan DAK untuk rehabilitasi ruang kelas jamban di tahun 2023.
Pihaknya berharap di tahun ini sekolah bisa input data sarana prasarana di tahun 2024 untuk bantuan DAK agar bisa diberikan ke sekolah.
“Jadi pada saat input bangunan yang rusak untuk di rehab langsung sistem menentukan tapi paling penting itu ada surat dari PUPR Kota Ternate tentang tingkat kerusakan sekolah karena yang menilai sekolah rusak atau tidak adalah PUPR,”ujarnya.
Menurutnya pihak sekolah hanya input tapi penilaian rusak sedang dan berat pihak PUPR setelah itu sekolah berhak dapat bantuan DAK dari Kementerian Pendidikan. (ian/red).