Penyaluran BLT Tahap Tiga Pada Lansia dan Masyarakat Miskin, di Desa Sosol Halmahera Utara

Penyaluran BLT Tahap Tiga Pada Lansia dan Masyaralat Miskin, di Desa Sosol Halmahera Utara. Foto: (fic/beritadetik.id).
Penyaluran BLT Tahap Tiga Pada Lansia dan Masyaralat Miskin, di Desa Sosol Halmahera Utara. Foto: (fic/beritadetik.id).

HALUT, Beritadetik.id – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap tiga kepada lansia dan masyarakat tidak mampu, di Desa Sosol Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (19/10/2022).

Pembagian BLT kepada lansia dan masyarakat miskin berlangsung di Kantor Desa Sosol, oleh Pemerintah Desa, BPD, Babinkamtibmas dan Pendamping Desa setempat.

Ketua BPD Sosol Marinus Ngato mengatakan, penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam tahun anggaran 2022 tahap tiga, mungkin dalam tahun ini saja.

Bacaan Lainnya

Kata Marinus, kami belum meggetahui perubahan aturan yang baru untuk BLT tahun 2023 masih ada atau tidak.

Pihaknya belum bisa memastikan terkait bantuan untuk masyarak di tahun depan  karena kebijakan di setiap tahunya selalu berubah.

“Jadi untuk tahun ini masih satu tahap, bapak dan ibu dapat menerima bantuan di Bulan Desember mendatang sesuai kebijalan langsung dari Presiden RI,”tuturnya.

Dikatakan, Presiden Joko Widodo telah memperhatikan situasi setiap daerah yang menggalami inflasi pada perekonomian dan dampak dari Covid-19.

Ketua Pendampingan Desa, Musdalifa dikesempatan tersebut mengungkapkan, sesuai informasih yang diterima dari hasil rapat kordinasi Pendampingan Desa Kabupaten.

“Kalaupun di tahun 2023 bantuan sosial itu hanya di kususkan kepada keluarga miskin dan untuk kita di daerah kususnya, Halmahera Utara tidak ada,”terang Musdalifa.

Ia melanjutkan, bantuan sosial tahun berikut hanya di daerah Jawa, karena orang Jawa banyak tidak memiliki pekerjaan, bahkan ada yang tidak ada tempat tinggal mereka.

Lanjut, Musdalifa saat ini tinggal menunggu tahapan satu kali pencairan dalam tiga buln terakhir Oktober, November dan Desember.

“Untuk tahun berikut ada bantuan dari Kementerian Desa (Kemendes) dan angaranya itu 40% dari Dana Desa (DD) nanti penerimaanya sesuai dengan pendataan dari Desa,”tutupnya. (fic/red).

Penulis : Fransisko Mandalika
Editor   : M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *