Diduga Ada Pungli di Pedagang Kuliner Mangga Dua Ternate, Lurah : Itu Untuk Kegiatan Sosial

Pedagang kuliner yang menjajaki jualan di kawasan pantai Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate Selatan.(Alfian/beritadetik.id).
Pedagang kuliner yang menjajaki jualan di kawasan pantai Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate Selatan.(Alfian/beritadetik.id).

TERNATE, Beritadetik.id – Puluhan pedagang kuliner yang menjajaki jualan di kawasan pantai Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate Selatan, diduga dipungut biaya oleh oknum tak bertanggung jawab.

Salah satu pedagang di wilayah setempat, Rabu (14/9/2022) mengatakan, setiap hari dirinya membayar tagihan sebesar Rp 10 ribu untuk uang listrik kepada pihak Kelurahan Mangga Dua Ternate.

“Kita kan pasang lampu, jadi kita bayar kepada pihak Kelurahan Mangga Dua,”akunya.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Lurah Mangga Dua Utara, Julkarnain Soamole mengatakan. penagihan kepada sejumlah pedagang setempat sesuai kesepakatan yang terjadi di kantor lurah.

Julkarnain menambahkan, dari hasil penagihan itu diperuntukkan bagi sosial kemasyarakatan, misalnya kerja bakti masjid.

“Uang yang ditarik kepada para pedagang yang ada itu diperuntukan untuk kegiatan-kegiatan sosial seperti kerja bakti di masjid serta kegiatan sosial masyarakat,”tandasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali dikonfirmasi mengatakan pihaknya sejauh tidak melakukan penarikan pajak/retribusi kepada para pedagang kuliner di wilayah tersebut.

“Memang kami pernah menarik retribusi kepada sejumlah pedagang yang ada, akan tetapi DPRD Kota Ternate dan Ombudsman menyatakan bahwa penarikan retribusi kepada para pedagang itu masuk kategori pungutan liar (Pungli),”ungkap Jufri.

Dia mengatakan para pedagang kuliner di kawasan Mangga Dua Pantai itu semestinya ditarik retribusi, jika tidak harus dipindahkan atau dilarang.

“Jika dilihat dari ketentuan pajak restoran, ketika ada objek, subjek, transaksi, menyediakan tempat, kemudian ada jasa pelayanan maka itu harus ditagih pajaknya,”ujar dia.

“Kalau izin, berarti urusannya retribusi. Kalau di situ tidak ada izin, mungkin ada kebijakan dari kelurahan, nanti tanya di kelurahan,”ujar dia.(ian/red).

Peliput : Alfian Hatari
Editor   : Ridho Arif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *