Kaukus Muda Jakarta Duduki KPK RI, Desak Tangkap Mafia Proyek BPJN di Maluku Utara

Aksi Kaukus Muda Maluku Utara Jakarta (Beritadetik.id)
Aksi Kaukus Muda Maluku Utara Jakarta (Beritadetik.id)

Jakarta, Beritadetik.id – Kaukus Muda Maluku Utara (KKMU) Jakarta mengelar aksi, desak KPK RI tetapkan kasus mafia Proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di Maluku Utara (Malut).

Koordinator Aksi, M. Sahrul, Jum’at ( 19/8/2022) menyampaikan, di Maluku Utara ada praktek jual belih proyek pada saat tender yang di lakukan oleh BPJN dan tenderan itu tidak sesuai dengan Prosedur maupun mekanisme yang berlaku di BPJN.

“Sebelum melakukan tender pihak BPJN Malut suda menitipkan nama kontraktor atau Perusaan untuk di menangkan tahapan lelang dan tender yang ada di BPJN,”ucapnya

Bacaan Lainnya

Sahrul bilang, salasatu kasus praktek proyek jalan ini berkedudukan di bandara Gebe Umera dengan total Pagu Rp. 95 Miliyar yang di menangkan oleh PT. Lambok Ulina yang di dugah tidak mengikuti mekanisme.

“Ada juga Keterlambata Pekerjaan pada Proyek Jalan Weda, Sagea, Mafa, Matitin dan Saketa dengan pagu anggaran Rp. 56 Milyar yang di kerjakan oleg PT. Buli Bangun dengan nilai kontrak Rp. 43 Miliyar,” ujarnya

Kata Sahrul, pekerjaan ini melekat pada SKPD-TP yang didugah pekerjaannya asal-asalan dan tidak sesuai ketentuan kontrak. Proyek jalan juga tidak bersertifikat BPJN sehinga berpotensi hilang akibat di bongkar dan di ambil alih oleh PT. IWIP.

“Sampai saat ini jalan belum di Hotmix padahal suda di anggarkan melalui APBN yang di kerjakan oleh kontraktor PT. BB, maka kami tegaskan kepada mentri PUPR RI untuk segerah menindaklanjuti kasus ini,”jelasnya.

Lanjut Sahrul, terlibat dalam mafia proyek di tubuh BPJN Malut harus di seret ke meja hijau dan pejabat BPJN yang terlibat yakni saudara Chandra Syah Parmance yang saat itu menjabat sebagai Kepalah SKJN Maluku Utara.

“Kasus ini juga melibatkan saudara, Joone Seisi dan Margaret Manus yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, maka kami minta agar KPK dan Kejagung harus Seriusi kasus ini, karna suda merugikan keungan Negarah,”tutupnya. (Bix/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *