Ternate, beritadetik.id – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate angkat bicara terkait jalur KM. Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Desa Tokaka, Halmahera Selatan pada Senin kemarin.
“Sesuai surat keberangkatan KM. Cahaya Arafah hanya batas desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan,”kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kelas II Ternate Miraza A. Polpoke, Selasa (19/7).
Dia mengatakan, keberangkatan kapal Cahaya Arafah bahwa sudah sesuai surat persetujuan berlayar dari Bastiong ke Samo.
Kapal itu lanjutnya, hanya tiba di desa Samo, dan jika melanjutkan perjalanan berarti SPB itu tidak berlaku lagi ketika sudah sampai di tempat tujuan.
“Tenggelamnya kapal ini sendiri kami tidak bisa melacaknya karena apakah diberikan SPB atau tidak ini masih menjadi tanda tanya pada KSOP,”jelas dia.
Soal fungsi pengawasan, Miraza bilang pihaknya sudah menjalankan sesuai ketentuan.
“SPB yang dikeluarkan KSOP itu dari pelabuhan asal Bastiong ke tempat tujuan,”jelasnya.
Ditanya terkait kelayakan kapal sendiri masih dapat memenuhi syarat berlayar sesuai bukti sertifikat yang masih berlaku sebelum diberikan izin atau persetujuan berlayar.
“Kapal Cahaya Arafah berkapasitas penumpang itu 120 orang. Kapal berangkat sejak Senin (18/7) pukul 09:30 WIT,”ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kapal yang tenggelam mengangkut 66 orang sesuai data penumpang yang ditanda tangani oleh nahkoda.
“Kapal KM. Cahaya Arafah berlayar sebelum himbauan dari BMKG yang dikeluarkan pada pukul 17:00 WIT,”akunya.
Dia menambakan kapal naas tersebut sesuai hasil pengawasan tidak melebihi kapasitas, jadi masih layak berlayar sesuai surat persetujuan berlayar.(ian/red).