PT NHM Diduga Abaikan Aturan Terkait Pembagian Royalti Emas 3,75 %

Aktifitas Tambang Emas PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).|| Foto : Istimewa
Aktifitas Tambang Emas PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).|| Foto : Istimewa

Halut, beritadetik.id – PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) dinilai mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 terkait Royalti emas 1% menjadi 3,75% yang berlaku pada Kementerian ESDM.

Penegasan ini disampaikan Mantan Anggota DPRD Halmahera Utara, Josias Me kepada beritadetik.id, Rabu, 7 Juli 2022.

Josias bilang perjuangan agar pihak PT NHM mengikuti aturan menyangkut royalti Emas dari 1% menjadi 3,75 % saat ini juga untuk kepentingan masyarakat lingkar tambang, bukan kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

“Kami akan terus berjuang demi aspirasi masyarakat lingkar tambang agar mendapat hak sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah,”ungkap Josias.

Putra asli Kao, Halmahera Utara itu mengatakan,  progam Presiden Direktur (Presdir) PT. NHM, Hi. Robert yang  peduli masyarakat lingkar tambang di satu sisi dapat kita akui dan apresiasi, namun di sisi lainnya ada yang perlu diluruskan.

“Memang kita akui program Haji Robert berdampak positif ke masyarakat seperti pembagian uang tunai Rp 500 ribu/KK dan lainnya, namun perlu diketahui ada hal-hal lain yang lebih besar yang itu harus dijalankan oleh perusahaan,”ujar dia.

Selain itu lanjut Josias, dalam kurun waktu 2 tahun terkahir, tercatat 3 program Hi. Robert yang tidak jalan seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan perekonomian masyarakat lingkar tambang.

“Beberapa poin itu harus menjadi perhatian khusus sekalian diperjuangkan karena mencakup semua kepentingan yang lebih besar,”ujar Josias yang juga Sekretaris Gerakan Peduli Masyarakat Lingkar Tambang (GPM-LP) Halut.

Senada dengan Josias, Koordinator Gerakan Peduli Masyarakat Lingkar Tambang (GPM-LP) Halmahera Utara, Fahri Yamin menyampaikan, gerakan konsolidasi yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu tujuannya untuk kepentingan masyarakat lingkar tambang

“Ini tujuan mulia kita agar tanggung jawab sosial Haji Robert dapat diselesaikan sebagaimana program yang telah dicanangkan PT. NHM kepada warga lingkar tambang Halmahera Utara,”tandasnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari royalti sektor mineral dan batubara.

Dirjen Mineral Batubara, Bambang Gatot, menjelaskan bahwa saat ini sejumlah komoditas mineral telah diberlakukan kenaikan royalti sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

“Royalti emas 1% sekarang menjadi 3,75%, tembaga dari 3,75% menjadi 4%, perak 1 % menjadi 3,25%, nikel 0,9% menjadi 2%,”jelas Bambang.

Bambang menjelaskan ketentuan ini sebagian besar sudah diterapkan oleh perusahaan- perusahaan, sebagai contoh PT Freeport, walaupun amandemen kontrak belum selesai dilakukan, tetapi mereka sudah menerapkan ketentuan tarif tersebut sejak 2015 pada waktu kita merenogisasikan.

Produksi dan Cadangan Emas PT. NHM

Dikutip dari situs nhm.co.id menjelaskan, cadangan emas PT NHM Gosowong saat ini untuk Kencana dan Toguraci masih memiliki prospek yang sangat bagus ke depannya.

Total reserve (cadangan terkira) menurut dokumen Revisi Studi Kelayakan 2021 sebesar 860 ribu ounces atau setara 26,9 ton emas

Jika mengikuti target rencana penambangan PT.NHM yaitu 180 ribu ounces per tahun dan dengan adanya penambahan sumber daya yang baru, maka umur tambang Gosowong saat ini lebih dari 5 tahun.

Angka sumber daya dan cadangan akan berubah sesuai dengan hasil eksplorasi yang sedang dan akan dilakukan.(fic/red).

Penulis : Fransisco Mandalika
Editor : Ridho Arief.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *