PENYELESAIAN SENGKETA PILKADES MOROTAI TAK PAKAI ATURAN

Ilustrasi Pilkades.|| Foto : (Istimewa).

Oleh : Mukibar Barakati / Praktisi Hukum

Perhelatan pesta demokrasi dalam pemilihan Kepala desa secara serentak di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah usai digelar. Dinamika saling protes ikut mewarnai hajatan 6 tahun sekali itu. Berbagai macam sengketa Pemilihan kepala desa pun mengemuka ke publik. Parahnya, proses penyelesaian sengketa Pilkades oleh Pemda Morotai tidak merujuk dalam tata cara penyelesaian sengketa yang diatur.

Dari empat desa yang bersengketa hasil Pilkades di Pulau Morotai, Tim penyelesaian sengketa sudah melakukan persidangan secara terbuka. Perihal ini tentunya kita memiliki banyak hal kekurangan dan kelebihan dalam menyelesaikan persoalan.

Bacaan Lainnya

Proses dari persidangan di internal Pemda dalam penyelesaian sengketa ini, tergambar jelas panita Pilkades tingkat Kabupaten tidak memahami peraturan atau perundang-undangan, bahkan panita kabupaten sedikit mengesampingkan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Peraturan lain yang ikut dikesampingkan Panitia, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan bupati Nomor 30 tahun 2019 tentang tata cara pencalonan, penetapan dan pelantikan kepala desa serentak. Dan di revisi menjadi peraturan bupati Pulau Morotai nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan bupati  nomor 30 tahun 2019 tentang tata cara pencalonan, pemilihan penetapan dan pelantikan kepala desa serentak.

Dalam Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan Dan Pelantikan Kepala Desa Serentak. Dari ke 4 peraturan tidak ada satupun pasal yang menjelaskan secara tegas menjelaskan tentang tata cara menyelesaikan sengketa proses maupun sengketa Hasil.

Perihal ini seharusnya panita pemilihan kepala desa kab pulau morotai memiliki gagasan baru untuk mencari solusi menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa yakni sengketa proses maupun sengketa hasil. Sehingga  TIM Penyelesaian SENGKETA PILKADES memiliki dasar hukum secara jelas. Jika tidak persoalannya ini TIM PENYELESAIAN SENGKETA PILKADES akan bimbang Tidak Terarah pada saat mengambil keputusan.

Yang mana dasar hukum tim penyelesaian sengketa tidak diatur secara detail mulai dari peraturan bupati Nomor 30 tahun 2019 tentang tata cara pencalonan, penetapan dan pelantikan kepala desa serentak dilihat dari pasal 1 sampai dengan pasal 53 tidak ada satupun pasal yang menjelaskan tentang tar acara menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa. Maupun peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan Dan Pelantikan Kepala Desa Serentak.

Sengketa pemilihan kepala desa di kab morotai tahun 2022 memiliki catatan besar yang harus dipelajari. agar TIM Penyelesaian SENGKETA PILKADES tidak hilang ARAH, untuk itu tim penyelesaian sengketa pilkades wajib memutuskan berdasarkan pada Fakta hukum. Yang di ajukan para pemohon dalam perkara sengketa pemilihan kepala desa. Jika kita rujukan mekanisme persidangan berdasarkan HUKUM ACARA Perdata.

Tentunya sangat berbeda yang dilakukan tim penyelesaian sengketa. untuk itu perlu dasar hukum yang dijelaskan skema penyelesaian SENGKETA PILKADES di perbub maupun peraturan lain. Oleh sebab itu tim penyelesaian sengketa pilkades wajib merujuk pada hukum acara perdata, sebagaimana dalam pendapat Soedikno Mertokusumo menuliskan hukum acara perdata; “peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Konkretnya hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutus dan pelaksanaan dari pada putusannya”.

Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Ngele-Ngele Kecil atas nama FAJRI AHMAD menyampaikan bahwa “setiap gugatan yang dimohonkan yang tidak memiliki sarat FORMILNYA DAN MATERIL setidak-tidaknya tim penyelesaian sengketa segera Menolak  agar tidak terjadi penumpukan berkas perkara dimeja Tim Sengketa Pemilihan Kepala Desa”.

Diketahui, Proses sengketa pilkades terdiri dari Desa ‘’NGELE-NGELE KECI, Kec Morotai Selatan Barat, DESA SANGOWO BARAT, DESA DOKUMIRA KEC MOROTAI TIMUR, DAN DESA SOPI KEC MOROTAI JAYA. Dari ke 4 desa.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *