Mabuk dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, JK Terancam Dihukum Berat

Polres Halmahera Utara saat merilis barang bukti serta Tersangka JK Alias Jainal, Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.|| Foto (man/beritadetik.id).

TOBELO – JK alias Jainal (25 tahun) warga asal Todohuika, Kabupaten Halmahera Utara, terancam dihukum berat atas perbuatan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah setempat.

Kasus pencabulan ini dilaporkan sebelumnya oleh korban sebut saja cantik (bukan nama sebenarnya) pada 28 Juli 2021 lalu.

Laporan yang diterima Polsek Tobelo Selatan dengan laporan polisi nomor 04/VII/2021/ PMU/Res Halut/SPKT, tercatat korban merupakan pelajar dengan alamat tempat tinggal di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tobelo Selatan.

Bacaan Lainnya

“Terkait kasus ini pelakunya diancam dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan,”kata Kapolsek Tobelo Selatan, Iptu. Karel Siauw kepada wartawan, Kamis (16/9).

Diketahui, polisi sempat memburu pelaku selama 25 hari setelah dilaporkan oleh korban ke pihak Kepolisian.

Kapolsek, menguraikan kronologis kasus ini berawal pada saat korban sebut saja Cantik (nama samaran) bersama temannya pulang dari acara pesta di Desa Meti Kecamatan Tobelo Timur.

Saat korban bersama temannya berjalan dari pelabuhan Desa Todokuiha dan tiba di samping Kantor Camat Tobelo Timur, korban merasa lelah dan beristirahat di depan salah satu kios milik warga, sementara temannya lanjut melakukan perjalanan.

Di tengah beristirahat, tiba-tiba datang pelaku JK dengan menggunakan motor metic dan menanyakan korban hendak mau kemana. Spontan korban menjawab ingin pulang.

Pulang yang menawarkan tumpangan pun diterima oleh korban. Saat dalam perjalanan dan tiba di pertengahan antara desa Yaro dan Desa Mawea, JK tiba-tiba memberhentikan motor yang dikendarainya dan langsung memegang tangan korban dan menarik korban hingga ke kebun yang jaraknya sekitar 50 meter dari jalan raya.

Pelaku kemudian membanting korban ke rumput dan membuka pakaian korban lalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak yang masih di bawah umur itu.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *