Aniaya Warga, Oknum Polisi di Tabona Ini Dipolisikan

Salah satu warga asal Desa Kataga, Letus Kene yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Anggota Bhabinkamtibmas Tabona.


Taliabu_beritadetik.id – Salah satu warga asal Desa Kataga, Kecamatan Tabona Letus Kene (45) terpaksa mempolisikan seorang oknum anggota Bhabinkamtibmas Kecamatan Tabona Inisial SY ke Polsek Taliabu Barat, Rabu (4/11/2020).

Laporan warga Kataga ke Polsek setempat karena pelaku SY alias Yardi selaku Bhabinkamtibmas Kecamatan Tabona, diduga melakukan penganiayaan kepada korban disaat mereka melakukan mediasi atas perselisihan masalah utang oleh dua warga setempat pada Rabu (4/11/2020).

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Korban Letus Kene, Mustakim La Dee usai mendampingi korban melaporkan peristiwa itu, mengatakan Kronologis awal sebelum kasus penganiyaan ini terjadi, ada dua warga dimediasi oleh Anggota Bhabinkamtibmas Tabona. Dua warga itu adalah sudara Tomas dan Bas, mereka saat itu dimediasi karena saling cekcok masalah pinjaman uang. Bersamaan dengan itu, korban Letus Kene yang kebetulan mendampingi Tomas bermaksud memberikan saran ke oknum Anggota itu terkait penyelesaian masalah tersebut. Bukannya saran korban diterima, Letus Kene malah dipukul dari oknum anggota Bhabinkamtibmas setempat hingga korban mengalami luka memar di bagian kepalanya.

Atas peristiwa penganiayaan itu, korban yang tak terima langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisia Terpadu (SPKT) Polsek Taliabu Barat untuk melaporkan kejadian itu. “Kasus ini sudah kami laporkan ke Polsek Taliabu Barat dengan nomor : LP /35 /XI/2020/Malut/Res Sula/Sek Talbar tertanggal 04/11/2020.

Usai memberikan Laporan Polisi, korban juga langsung di visum oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bobong. Laporan tersebut langsung di dampingi Kuasa Hukum Korban, Yakni Mustakim Cs.

Kesempatan itu Mustakim menyoroti sikap oknum Bhabinkamtibmas yang dianggap bertindak respresif kepada warga tersebut. “Harusnya masalah warga yang dimediasikan oleh Anggota Bhabinkamtibmas itu diselesaikan dengan cara persuasif, bukan dengan cara repsesif,”ungkap Kuasa Hukum Korban dengan kesal.

Menurutnya, tanggungjawab Kepolisian harusnya melayani dan memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat, bukan justru menjadi oknum pelaku kejahatan, bahkan tidak memberikan keamanan, perlindungan kepada masyarakat.

“Jika Oknum Anggota Kepolisian yang ditugaskan sebagai Bhabinkamtibmas yang tidak mampu menyelesaikan persoalan ditingkat Desa dalam wilayah kerjanya, maka harus di evaluasi melalui instrumen penegakan hukum pelaku harus di proses secara pidana dan kode etik Profesi, sebagai tindaklanjut perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan, maka peristiwa ini harus benar-benar di proses secara Hukum dan Pihak Kepolisian Polsek Taliabu Barat tetap Promoter dalam penanganan perkara ini.

Sembari menegaskan, terkait persoalan ini pihaknya tidak hanya memproses dalam perkara pidana akan tetapi hal ini juga berkaitan dengan profesi kepolisian maka akan dilaporkan juga ke Polda Maluku Utara (Malut). “Selain laporan di Polsek Talbar, kami juga akan melaporkan saudara terduga penganiayaan kepada Propam Polda Malut,”tegas Mustakim dengan geram.(one)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *