Manfaatkan Reses Untuk Kampanye, Alien Mus Dikecam

Budiman L. Mayabubun

Taliabu_beritadetik.id – Anggota DPR-RI Fraksi Golkar Alien Mus diduga menyelipkan kegiatan resesnya untuk berkampanye terhadap Paslon nomor urut 2 Aliong Mus- Ramli (AMR) di Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Selasa (3/11).         

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) dan Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun lewat rilisnya kepada beritadetik.id.     

Bacaan Lainnya

Budiman bilang, pelaksanaan reses jaring aspirasi, dan apapun bentuk kegiatan serupa yang dilakukan wakil rakyat sudah pasti dibiayai oleh negara. Karena itu agenda Alien ke Taliabu untuk reses tiba-tiba ikut dalam kampanye Paslon AMR di Woyo dan Kawalo itu adalah sebuah pelanggaran yang harus dijadikan temuan oleh Bawaslu Pulau Taliabu. “Semestinya keterlibatan Alien Mus saat kampanye itu memiliki surat izin cuti. Jika tidak, itu adalah pelanggaran,”katanya.

Dijelaskan, kewajiban mengajukan ijin ikut kampanye bagi Anggota DPR, DPRD, dan DPD sangat jelas disebutkan  pada Pasal 70 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pengganti PKPU nokor 4 tahun 2017 tentang tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

“Aturan itu sudah sangat jelas, bahwa namanya anggota DPR saat kampanye harus ada surat cuti. Karena memang kegiatan oleh wakil rakyat pasti dibiayai oleh negara, maka sudah seharusnya tidak boleh ada unsur seperti Alat Peraga Kampanye (APK). Nah, kalau kita lihat kampanye itu, ada penggunaan atribut maupun simbol mengajak untuk memilih Paslon tertentu. Padahal, Alien ke Taliabu Gunakan SPPD bukan uang dana pribadi,”tegasnya.

Budiman juga menambahkan, persoalan ini mestinya Alien lebih memahaminya, karena aturan larangan ini produkt undang-undang-nya lahir dari DPR RI  Sangat disayangkan seorang Anggota DPR RI sendiri yang justru melanggar ketentuan dan perundang-undangan tentang pilkada itu. “PKPU nomor 11 tahun 2020 tersebut, juga membahas soal adanya larangan penggunaan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan. Masa seorang anggota DPR RI abai terhadap produk aturan ini.

Ditegaskan, masalah keikutsertaan Alien Mus saat kampanye berpotensi menyalahi aturan pelarangan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

“Semua larangan tersebut sudah diatur dalam peraturan teknis dari KPU, yaitu PKPU 11/2020, karena itu Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu harus berperan aktif melakukan pengawasan pencegahan dan penindakan di lapangan, jangan hanya duduk menunggu laporan. “Semoga Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasan, termasuk ini,”pungkasnya.(cal/one).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *