Cegah Pandemi, Satgas C-19 Taliabu Sudah Habiskan Rp 13 Miliar

Langkah Pencegahan Covid-19 Oleh Tim Satgas Taliabu kepada setiap pelaku perjalanan.

Taliabu_beritadetik.id – Dari total Rp 32 Miliar dana Covid-19 yang bersumber dari APBD induk Tahun 2020, tercatat Rp 13 Miliar sudah terpakai habis untuk pencegahan dan penaganan korona oleh Tim Satgas Covid-19 di wilayah setempat.

“Sejauh sudah terealisasi Rp 13 miliar dari total anggaran Covid-19 di wilayah Taliabu,”kata Kepala BPPKAD Irwan Mansur kepada Wartawan. Lebih lanjut kata dia, dari anggaran tersebut, sisanya Rp 19 miliar yang belum dicairkan sekarang. “Anggaran Covid 19 ini akan dibagikan di tiga instansi, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), serta Dinas Kesehatan,”jelas Irwan.    

Bacaan Lainnya

Dikatakan, tiga instansi yang menagani dana Covid-19 ini sesuai tugas dan tupoksinya masing-masing. “Disperindagkop tugasnya melakukan penanganan dampak ekonominya, Dinas Kesehatan bertugas melakukan penaganan di bidang kesehatan, dan dampak sosialnya melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),”terangnya.

Sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pulau Taliabu menyatakan pada APBD Perubahan 2020 yang disahkan oleh DPRD beberapa waktu lalu, didalamnya pemkab telah melakukan pergeseran anggaran belanja modal untuk penaganan dan pencegahan pandemi Covid-19 di wilayah itu sebesar Rp 136 miliar atau 30 persen dari jumlah pagu APBD Taliabu saat ini.  

“Pergeseran anggaran belanja modal ini dilakukan pada semua OPD dilingkup Pemkab Pulau Taliabu,”kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pulau Taliabu, Hi. Samsudin Ode Maniwi.

Dikatakan, pergeseran ini akibat dari kebijakan refocusing dan realokasi anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19 oleh pemerintah pusat. Hal ini juga ikut berdampak pada program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020.

Untuk diketahui, salah satu yang paling merasakan kebijakan pergesera ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu, dimana dari pergeseran anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan tahun 2020 dilingkup Pemkab Taliabu sebesar Rp 136 miliar, dinas PUPR saru-satunya OPD yang paling besar anggaranya digeser sebesar Rp 42,500 miliar.

“Dampak pandemi Covid-19 yang berakibat pada pergeseran anggaran ikut mempengaruhi program pemerintah daerah khususnya di bidang pembangunan infrastrukur seperti jalan dan lainya di wilayah Taliabu saat ini,”sambung Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu, Suprayidno.(one).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *