Terkait Perekrutan P3K, Begini Penjelasan Pj Bupati Morotai

Beritadetik.id – Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali menyampaikan PPPK yang didahulukan diambil adalah yang sudah 2 tahun lebih mengabdi di lingkungan Pemkab Morotai.

Arahan itu disampaikan dihadapan ratusan ASN-PPPK di Lantai II Aula Kantor Bupati Kabupaten Morotai, Provinsi Maluku Utara, Selasa (16/1/2024).

“Jadi tidak ada rekrutmen baru satu tahun masuk mengabdi kemudian lulus, terutama tenaga Guru dan Kesehatan. Itu artinya di tahun 2023 kita sudah cetak 330 ditambah 84 (401) PPPK. Di tahun ini juga kita akan buka dua versi yaitu PPPK dan ASN. Jadi dua kali tes nanti tetapi kita pilah-pilah mana yang PPPK dan mana yang ASN,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Muhamad Umar Ali menegaskan dirinya tidak akan membuka peluang bagi ASN-PPPK yang tugas baru beberapa tahun sudah mau minta pindah. Walaupun untuk menjadi ASN itu, tidak bisa melarang orang luar Morotai kemudian ikut tes di Morotai, karena itu terbuka untuk seluruh Indonesia. Tetapi, setelah 10 tahun bertugas mereka pindah, maka di Morotai akhirnya kosong lagi.

“Alhamdulillah, PPPK kali ini di seluruh Indonesia diangkat mulai dari ijazah SD, SMP dan SMA. BKD mulai saat ini tolong didata kembali teman-teman yang ada di SKPD Teknik yang ijazah SD, SMP, SMA untuk suruh mereka buka laptop lagi, ya paling tidak mereka bisa bukalah. Itu tugas BKD ke SKPD Teknik,” ujarnya.

Sekda definitif Pemkab Morotai ini mengingatkan PPPK sudah masuk dalam link ASN, yang membedakan PPPK 5 tahun dan ASN 58 tahun. Untuk itu, dijaga netralitas dalam Pilpres dan Pileg. Ia persilakan pilih sesuai selera tetapi jangan dipublikasikan ke medsos. Karena, sudah ada satu ASN disidangkan atas laporan Bawaslu ke KSN dan Menpan-RB Kemendagri.

Menurut Pj Bupati, untuk 330 PPPK yang ada, terdapat 84 kuota teknik lulusnya cuma 38, kebutuhan tidak terpenuhi dan itu sudah dilaksanakan. Kemudian 107 PPPK Guru masuk ke dalam dapodik, selanjutnya nanti direkrut kembali yang masih ada dan 185 Nakes yang diusulkan awal dan itu ada di portalnya Kemenkes.

“Kita setiap tahun akan melihat regulasi yang berubah-ubah. Ini kita pakai UU No 20 tahun 2023 tentang ASN. Maka hak PPPK memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material. Penghargaan dan pengakuan dimaksud berupa penghasilan (gaji) kemudian penghargaan apabila berprestasi di lingkungan pemerintah,” ucapnya.

Kemudian ketentuan lain tentang kewajiban, PPPK wajib taat kepada Pancasila dan UUD, mentaati ketentuan UU yang berlaku, melaksanakan nilai-nilai dasar ASN-PPPK, kode etik dan kode perilaku ASN.

Selain itu, bekerja selama 8 jam tetapi setelah pulang di rumah perilaku tetap dibungkus dengan etika (attitude) dan itu mengikuti perilaku sebagai ASN.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *