Tiga Oknum Aparat Desa di Morotai Dipolisikan, Ini Masalahnya  

Foto : ilustrasi penganiyaan.
Foto : ilustrasi penganiyaan.

Beritadetik.id – Tiga oknum aparat Desa Cempaka, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai dipolisikan.

Ketiga aparat desa yang dilaporkan  inisial YK alias Yules (Kaur Pemerintahan), EA alias Erwin (Kaur Pembangunan) dan UT alias Unce (Ketua RT-01 Desa Cempaka.

Mereka dilaporkan oleh ayah dari seorang pelajar bernama Fiskel Pidiwang (14 tahun) atas dugaan tindak pidana penganiyaan.

Bacaan Lainnya

Ayah korban, Antonius Pidiwang (41 tahun) mengatakan tiga oknum aparat desa tersebut dilaporkan karena mereka diketahui melakukan penganiyaan terhadap anak kandungnya.

Dari laporan yang ia sampaikan, pihak Kepolisian di Morotai langsung mengeluarkan surat panggilan kepada para terduga pelaku dengan Nomor B/244/IX/2023/Polres/SPKT, tertanggal 12 September 2023.

Antonius menceritakan pada Senin (14/23) kemarin, ketiga pelaku memangil anaknya untuk menasihati.

Sebelum kejadian, korban bersama teman-temannya bermain di jalan sambil menulis tulisan dengan kayu di dinding jembatan yang dianggap merusak fasilitas umum.

Mereka memangil bukan saja menasehati melainkan memukuli korban (Fiskel Pidiwang 14 tahun) di bagian badan dan lengan tangan hingga babak-belur mengunakan ban motor.

“Padahal saya kan sudah bilang kalau Pemerintah Desa menindak lanjuti masalah itu silahkan tapi jangan coba-coba sentuh anak saya,”ucapnya.

Antonius bilang, sebagai ayah korban tidak menerima anak saya diperlakukan dengan cara yang kejam seperti itu. sehingga dia melaporkan ke polisi.

Dia mengaku akibat dari tindakan penganiayaan ini, kondisi anaknya selama 4 hari jatuh sakit belum bisa masuk sekolah.

Ayah korban juga mengaku anaknya  juga sering diancam hingga mengalami trauma.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *