Tiga Terdakwa Korupsi Tambatan Perahu di Halmahera Utara Divonis Hukuman Bervariasi

Suasana sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa 15 November 2022.(istimewa)
Suasana sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa 15 November 2022.(istimewa)

Beritadetik.id – Tiga terdakwa kasus korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, divonis hukuman secara bervariasi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budi Setiawan, didampingi Hakim Anggota R. Moh. Yakob Widodo dan Samhadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa, 15 November 2022.

Dalam putusannya terdakwa Djainudin Karim dan Thomas divonis 4 tahun penjara, sedangkan Abdul Aziz Fadel divonis 5 tahun kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan, Terdakwa Djainudin Karim dan Terdakwa Elmi Thomas Ray-Ray selain dipidana penjara selama 4 (empat), juga denda Rp 200 Juta.

“Denda tersebut dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan,”katanya.

Sementara itu Terdakwa Abdul Aziz dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 340 Juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan,”jelasnya.

Dia menguraikan salinan Putusan pengadilan ini menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *