Kejari Morotai Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiyaan

Kasidatun Kejari Morotai, Muchammad Rafiq Siswanto. (ul/beritadetik.id).
Kasidatun Kejari Morotai, Muchammad Rafiq Siswanto. (ul/beritadetik.id).

MOROTAI, Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, telah resmi tetapkan keempat pelaku sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Proses penahan empat pelaku sekaligus penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 7 September 2022 pekan lalu.

“Penahanan lanjutan tingkat penuntutan dimana empat tersangka telah diserahkan ke lapas kelas 2B di Tobelo Halmahera Utara, yang masing-masing dengan resmi atas nama tersangka,”ungkap Kasidatun Kejari Morotai, Muchammad Rafiq Siswanto kepada beritadetik.id, Jumat, (09/09/2022).

Bacaan Lainnya

Muchammad mengungkapkan, tersangka Inisial FGG diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana usaha kopra.

“Atas kasus itu tentu melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 374, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan, “jelasnya.

Kemudian, Lanjut Muchammad, tersangka MA diduga melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 53 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana ancaman pidana maksimal selama 15 Tahun dan minimal 5 Tahun penjara.

“Dan tersangka Inisial AB diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana disangkakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimalnya 3 tahun penjara, “ungkap dia.

Tak hanya itu, Muchammad pun mengatakan untuk tersangka inisial MRM yang diduga melakukan tindak pidana penganiyaan dikenakan Pasal sangkaan 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 Tahun 8 bulan penjara.

“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Pulau Morotai, maka selanjutnya dalam status penahanannya lebih lanjut itu merupakan kewenangan Kejaksaan,”tukasnya.

Dikatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut dengan jangka waktu 20 hari sesuai dengan hukum acara.

“Selama dalam 20 hari penahanan itu untuk menyempurnakan dakwaan sebagai sarat agar dapat di limpahkan ke pengadilan dan dilakukan proses persidangan,”pungkasnya. (ul/red).

Peliput: M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *