Ini Daftar Harga BBM yang ditetapkan Pemda Morotai

Nasrun Mahasar Kadis Perindagkop Pulau Morotai, (ul/beritadetik.id).
Nasrun Mahasar Kadis Perindagkop Pulau Morotai, (ul/beritadetik.id).

MOROTAI, Beritadetik.id – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Pulau Morotai, resmi keluarkan surat edaran terkait tarif BBM, Jumat, 9 September 2022.

Ini berlaku untuk mengendalikan tarif BBM jenis pertalite, pertamax, solar dan minyak tanah yang dikhususkan untuk pengecer kios (pangkalan) di daerah setempat.

No:5/0/82/SETDA/PM/1X/2022. harga BBM jenis Pertalite di SPBU/APMS Rp.10.00 perliter harga BBM jenis Pertamax di SPBU/APMS Rp.14.850 perliter dan harga BBM jenis Solar di SPBU/APMS Rp.6.800 perliter.

Bacaan Lainnya

Diketahui harga yang di tetapkan Pemerintah Daerah untuk minyak tanah dan Pertamax BBM subsidi antar kecamatan sudah diatur berdasarkan surat edaran tersebut.

Diantaranya, Morotai Selatan Rp 4.250 perliter, Kecamatan Morotai Timur Rp 4.500 perliter, Kecamatan Morotai Utara Rp 4.700 perliter, Kecamatan Morotai Selatan Barat Rp 4.700 per liter, khususnya Desa Cio Gerong, Cio Maloleo dan Cio Dalam Rp 5.000 perliter.

“Kemudian di Kecamatan Pulau Rao serta Kecamatan Morotai Jaya Rp 5.000 perliter dan hara eceran pertamax di kios – kios kecil Rp 16.500 perliter,”ungkap Kepala Disperindagkop, Nasrun Mahasar ketika di wawancarai beritadetik.id.

Dilanjutkan, BBM Bersubsidi jenis pertalite, solar dan minyak tanah di larang untuk dijual kembali  di kios/depot yang tidak memiliki ijin penjualan.

“SPBU dilarang memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar di tingkat pengecer, tetapi hanya dapat menyalurkan BBM bersubsidi kepada pengguna langsung kendaraan roda dua dan roda empat, “tuturnya.

Nasrun bilang, sebelum surat tersebut keluarkan, dari dua tahun lalu pihaknya sudah melakukan pengawalan setiap minyak yang masuk di daerah setempat.

“Mulai sekarang sudah tidak ada lagi pengecer yang membeli BBM bersubsidi menggunakan jergen di SPBU, “ucap dia.

Nasrun menegaskan, apabila kedapatan  ada yang menambrak aturan maka pihaknya tidak segan-segan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (ul/red)

Peliput: M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *