Pelaku Pengrusakan Kantor Gerindra Maluku Utara Terancam Diproses Hukum, Ini Tanggapan DPD

Kantor Gerindra Maluku Utara.(foto : Istimewa).

Ternate, beritadetik.id – Aksi pengrusakan aset kantor DPD Gerindra Maluku Utara oleh sejumlah pengurus DPC Gerindra Kota Tidore Kepulauan terancam dibawa ke ranah hukum.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Arsad Sanaky mengatakan, aksi pengrusakan itu pihaknya masih harus menunggu arahan dari Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif yang kini masih berada di luar daerah.

“Jadi, masalah pengrusakan fasilitas ini apakah ditempuh jalur hukum atau dengan cara apa itu nanti kita putuskan di dalam rapat. Nanti kita menunggu arahan ketua,”kata Arsad.

Bacaan Lainnya

Arsad bilang tindakan pengrusakan fasilitas kantor ini bagian dari tindakan anarkis dan sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum.

“Aspirasi mereka terkait pengangkatan koordinator DPC akan kita kawal, tapi masalah pengrusakan fasilitas akan dibawa ke jalur hukum, kita cari tahu oknum dalam aksi pengrusakan ini,”tegasnya.

Ia mengatakan, sebenarnya masalah keberatan atas pengangkatan koordinator cabang Partai Gerindra ini harus melalui satu tahapan ke ketua DPD, bukan datang dengan cara dan tindakan anarkis.

“Ketua DPD juga sudah mendengar informasi ini, bahkan ia pun menyesalkan sikap pengrusakan fasilitas kantor Gerindra Maluku Utara ini,”ucapnya.

Sementara Juru bicara DPD Partai Gerindra Maluku Utara Iky Sukardi mengatakan, masalah tuntutan sejumlah pengurus di Kota Tidore  akan di bahas dalam rapat internal, karena masih menunggu arahan ketua DPD Partai Gerindra.

“Jadi untuk mengeksekusi tuntutan mereka itu, akan diputuskan dalam rapat bersama,”pungkasnya.

Selain itu, lanjut Sukardi bahwa masalah pengrusakan fasilitas akan di tempuh jalur hukum, dan akan diselidiki siapa oknum di balik ini.

“Kita akan proses masalah ini, karena ini fasilitas bersama,”tutupnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *