Oleh: AJI Kupang
WARTAWAN atau Pemred Suaraflobamor, Fabi Latuan, Selasa, 25 April 2022, dianiaya sejumlah orang tak dikenal di seputaran wilayah Naikolan, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akibat penganiayaan itu, Fabi mengalami luka di bagian hidung, pelipis, dan bengkak di bagian kepala. Akibat penganiayaan itu, Fabi sempat mendapat perawatan di RS Titus Uly Kota Kupang. Namun saat ini sudah pulang dan beristirahat di rumah.
Kasus penganiayaan ini pun telah dilaporkan Fabi ke Polres Kupang Kota untuk diusut tuntas.
Diduga penganiayaan terhadap Fabi ini terkait dengan pemberitaan media suaraflobamora tentang temuan BPK senilai Rp 1,6 miliar deviden yang tidak disetor ke daerah.
Dari situ, manajemen PT Flobamor menggelar konpres guna mengklarifikasi berita itu yang dihadiri 11 wartawan online. Usai menggelar konpres dan saat hendak pulang, Fabi dihadang depan kantor PT Flobamor oleh 6 pria bercadar dan langsung menganiaya pelaku.
Aksi kekerasan terhadap wartawan ini telah mencoreng kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 tahun 1999.
Karena itu, AJI Kupang menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan premanisme terhadap wartawan Fabi Latuan.
2. Mendesak aparat Kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyerangan terhadap Fabianus Latuan, Wartawan Flobamora.com
3. Mengajak solidaritas jurnalis dan masyarakat sipil untuk bersama-sama memperjuangkan kebebasan pers dan mengawal kasus ini.***
Kupang, Rabu 27 April 2022
Ketua AJI Kupang
Marthen Bana
Ketua Divisi Advokasi AJI Kupang
Jhon Seo
*) Konten ini dilansir dari Redaksi Publicanews.