Diduga Korupsi Dana Pilkada, Kejari Tahan Mantan Ketua Panwaslu Halmahera Utara 

Mantan Ketua Bawaslu Halmahera Utara saat ditahan Kejari Halut, Jumat (28/1/2022).|| Foto : (Istimewa).

Halut, beritadetik.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara secara resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Ketua Panwaslu Halut, inisial MB atas kasus korupsi dana Hibah Pilkada 2015-2016.

“MB sebelum ditahan, ia diperiksa secara maraton oleh penyidik Kejaksaan Negeri Halut pada Kamis – Jumat (28/1),”kata Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan kepada beritadetik.id lewat pesan WhatsApp pada malam tadi.

Agus mengatakan, penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap MB, pihaknya sebagai penyidik Kejari Halut sudah mengantongi minimal dua alat bukti atas perbuatan yang dilakukan MB selaku Ketua Panwaslu Halut, periode 2015 – 2016.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan intens dilakukan oleh penyidik Bidang Pidsus dimotori oleh Kasi Pidsus EKa Yakob Hayer, SH. Hasilnya pada Jumat malam tadi sekira pukul 17.00 WIT, tersangka MB langsung kami tahan,”ungkap Kajari.

Dikatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung, MB dengan ikhlas mengembalikan uang sejumlah Rp 40 juta kepada penyidik, dan selanjutnya di lakukan penyitaan.

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2015-2016 di Halmahera Utara senilai Rp 4,8 miliar tersebut, pihak Kejari terlebih dahulu menahan dua orang tersangka,
yakni mantan Bendahara Panwaslu, inisial GM, dan mantan Sekretaris Panwaslu Halut inisial SH.

Kasus tindak pidana korupsi di Panwaslu tahun 2015 dan 2016 tersebut merugikan negara sebesar Rp.1.365.861.596.(red).

DETIK-DETIK EVAKUASI BOCAH DI PANTAI SULAMADAHA TERNATE :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *