Demokrat Siap Hadapi Gugatan Ketua DPRD Halmahera Utara

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara (Halut) Lazarus Simon Ishak.

Halut || Beritadetik.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat siap menghadapi gugatan yang diajukan Ketua DPRD Halmahera Utara Yulius Dagilaha di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Gugatan Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha berkaitan dengan pemecatan terhadap diirinya dari keanggotaan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Bacaan Lainnya

“Berkaitan dengan gugatan ini, kami dari Demokrat pada prinsipnya siap menghadapinya. Tidak ada masalah. Lagi pula Yulius dipecat karena bergabung dalam gerakan Kudeta Ketua Umum lewat KLB di Deli Serdang Sumatera Utara,”kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara (Halut) Lazarus Simon Ishak, Selasa (15/6/2011).

Menurutnya, Partai Demokrat atas gugatan yang diajukan oleh Yulius siap mengikuti dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu dirinya menegaskan dalam perkara ini, lanjut Lazarus, pihaknya selaku tergugat meyakini dapat memenangkan perkara itu.

“Kami optimis memenangkan perkara ini, sebab gugatan Yulius yang tidak menerima keputusan DPP terkait pemecatan dirinya dari keanggotan di Demokrat itu adalah menjadi kewenangan Mahkamah Partai bukan ranah Peradilan umum,”jelas Lazarus yang juga Ketua Bidang Penanggulangan Bencana DPP Partai Demokrat itu.

Diketahui pada Rabu (9/6) pekan lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan yang diajukan Ketua DPRD Halmahera Utara Yulius Dagilaha.

Perkara tersebut berkaitan dengan penolakan pemecatan Yulius Dagilaha dari Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara. 

Kuasa Hukum Penggugat Yulius, Kasman Ely mengatakan, perkara nomor 325/Pdt.Sus/Parpol/PN JKT Pusat, dengan penggugat Yulius Dagilaha, ini berkaitan dengan langkah pemecatan Yulius dari kader Demokrat yang telah dilakukan oleh Ketua Umum DPP Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

“Dalam pokok gugatan Penggugat, yaitu meminta kepada DPP Partai Demokrat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan keputusan kepada penggugat sebagai anggota DPRD Halmahera Utara Periode 2019-2024, sampai adanya Putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,”katanya.       

Sembari mengatakan SK DPP Partai Demokrat nomor  37 tertanggal 19 April 2021 tentang pemberhentian Tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada Yulius Dagilaha berada dalam status quo dan tidak memiliki kekuatan hukum sampai adanya putusan tetap dari Pengadilan terhadap perkara ini.

Terkait hal itu, dirinya meminta DPRD Halmahera menunda seluruh proses usulan Pergantian Antar Waktu PAW terhadap Yulius yang telah diajukan oleh Demokrat ke DPRD Halut maupun ke  KPU.(bur/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *