Caplok Wilayah Adat, Suku Isam Halmahera Utara Bongkar Patok Negara

Suku Isam wilayah Kao, Kabupaten Halmahera Utara bongkar Plan yang ditanam Dinas Kehutanan.(Foto : Fic/beritadetik.id).
Suku Isam wilayah Kao, Kabupaten Halmahera Utara bongkar Plan yang ditanam Dinas Kehutanan.(Foto : Fic/beritadetik.id).

Beritadetik.id – Gabungan masyarakat adat Suku Isam dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Maluku Utara bersatu membongkar Pal batas wilayah yang ditanam Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Selasa (25/7/2023).

Aksi pembongkaran Pal yang ditanam di Hutan Adat Panauru, Kabupaten Halmahera Utara itu sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dianggap mencaplok kawasan hutan adat di wilayah setempat.

Ketua Pemuda Desa Sosol, Kecamatan Malifut, Yunias Joung mengatakan aksi protes yang dilakukan karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, Yafet Hongot mengatakan pihaknya siap melakukan pendampingan untuk perjuangan wilayah adat di wilayah tersebut.

Ia menyebut masyarakat adat Isam / pagu tersebar pada 16 desa di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.

Senada dengan Ketua AMAN Malut, Pengurus Dewan Nasional AMAN, Afrida Erna Ngato menyebut  pihaknya sampai kapan pun akan pertahankan hak-hak adat yang ada.

“Selain saya bebagai kepala suku dan juga Anggota AMAN, saya juga punya tanggung jawab terhadap kedaulatan Suku Muai dari ujung Kecamatan Kao Barat sampai di Kecamatan Teluk Kao,”tegas Erna.

Dirinya menegaskan, bahwa Tanjung Lame di Gunung Potong wilayah Kao dan Malifut itu adalah wilayah leluhur Suku Isam, bukan hutan negara.

Ia menambahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35, tentang hutan adat, bukan hutan negara.

Terkait hal itu, jika negara tidak mengakui hak adat, maka sebaliknya, AMAN juga tidak akan mengakui negara.

Sembari mengatakan bahwa Plan yang ditanam Pemerintah di Ake Ngebengon Kao Barat ditolak keras oleh masyarakat adat.

“Negara tidak boleh mencaplok wilayah adat kami, sampai kapan pun kami akan menolak jika tanah adat tertulis atas nama negara,”pungkasnya.(fic/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *