Pemprov Maluku Utara Minta 5 Perusahaan Tambang di Halmahera Hentikan Aktivitas Sementara

Beritadetik.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara menyurati 5 perusahaan tambang untuk hentikan sementara seluruh aktivitasnya di wilayah Halmahera Tengah.

Lima perusahaan yang diminta hentikan sementara aktivitasnya itu adalah PT Tekindo Energi, PT. Weda Bay Nikel, PT Fris Pasific Mining, PT Halmahera Sukses Mineral dan PT Karunia Sagea Mineral.

Surat rekomendasi dengan nomor 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023, sebagai tindak lanjut dari tuntutan Fron Selamatkan Kampung Sagea (SEKA), yang menyoroti pencemaran lingkungan di Sungai Sagea dan Boki Maruru, Kecamatan Weda Utara.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu menerangkan adanya dugaan pencemaran lingkungan berupa perubahan tingkat kekeruhan air dan sedimentasi pada aliran sungai di wilayah perkampungan Sagea.

Dengan adanya desakan itu, DLH Provinsi Malut merekomendasikan kepada pihak Perusahaan untuk dilakukan penghentian sementara.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *