Ditunjuk Pimpin DPC SPN Halteng, Hayun Minta Perbaharui Perjanjian dengan PT IWIP

DPD SPN Provinsi Maluku Utara saat menyerahkan SK kepada pengurus DPC SPN Kabupaten Halmahera Tengah, 1 Mei 2023.(Istimewa).
DPD SPN Provinsi Maluku Utara saat menyerahkan SK kepada pengurus DPC SPN Kabupaten Halmahera Tengah, 1 Mei 2023.(Istimewa).

Beritadetik.id – Wakil Ketua DPRD Hayun Maneke resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional atau SPN Kabupaten Halmahera Tengah.

Hayun dipercayakan memimpin SPN di wilayah setempat setelah DPD SPN Provinsi Maluku Utara menerbitkan SK dengan nomor : SKEPPER.11/DPD SPN/III/2023 tertanggal 1 Maret 2023.

SK sebagaimana dimaksud telah menetapkan Hayun Maneke, Helmi Kasim dan Tasrif Usman masing-masing sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC SPN Kabupaten Halmahera Tengah, masa bakti Tahun 2023 – 2026.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC Hayun Maneke melalui rilis yang dikirim ke media ini menyampaikan bahwa SK yang tertanggal 1 Maret itu baru saja diserahkan oleh DPD SPN Maluku Utara bertepatan dengan Hari Buruh pada 1 Mei 2023.

Dia bilang lewat momentum yang strategis menjadi energi baru pergerakan kaum buruh dalam perjuangan keadilan dan kesejahteraan buruh.

“Kita juga berharap SPN hadir di Halmahera Tengah agar dapat bersinergi dan membangun kemitraan kelembagaan bersama dengan stack holder yang ada di daerah ini,”ujarnya.

Menurutnya sinergi SPN dengan semua pihak tidak lain untuk kepentingan peningkatan kualitas keterampilan atau skill para buruh yang ada di Halmahera Tengah.

Ia menilai kondisi para buruh di Halmahera Tengah saat ini yang masih banyak diperhadapkan dengan masalah upah atau gaji, masalah pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan.

Selain itu masalah pemutusan hubungan kerja, masalah kesehatan dan keselamatan kerja dan masalah-masalah lainnya.

Tentang masalah-masalah tersebut, Politisi Partai NasDem itu menegaskan penting kiranya Perjanjian Kerja Bersama khususnya antara para pekerja dengan PT. IWIP yang sebelumnya telah disepakati bersama pada tahun 2020.

Dikatakan soal kerja sama sebelumnya dengan IWIP perlu diperbaharui atau dibahas kembali karena masa berlakunya telah habis pada akhir 2022 kemarin.

“Pembaharuan kesepakatan-kesepakan sebelumnya itu diperlukan karena sudah tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan industri di PT. IWIP saat ini,”pungkasnya.

***

Penulis : Tim
Editor    : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *