Sedot APBD Rp 200 Juta, Program Tambak Ikan Bandeng Desa Sakam Jalan di Tempat, DKP Warning Kontraktor

Tambak Ikan Bandeng Milik Arif Ahmad di Desa Sakam, Kecamatan Patani Timur.(beritadetik.id).
Tambak Ikan Bandeng Milik Arif Ahmad di Desa Sakam, Kecamatan Patani Timur.(beritadetik.id).

HALTENG, Beritadetik.id – Anggaran sudah cair, program percontohan budidaya tambak ikan bandeng di Desa Sakam, Kecamatan Patani Timur, Halmahera Tengah, terkesan jalan di tempat.

Pasalnya, jenis kegiatan dalam bentuk pengadaan langsung senilai Rp 200 juta dialokasikan melalui APBD Halmahera Tengah, tahun Anggaran 2022.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Tengah, Mufti Murhum saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan dengan alokasi anggaran Rp 200 juta tersebut sudah dicairkan oleh rekanan.

Bacaan Lainnya

“Total anggaran untuk tambak percontohan jenis iklan bandeng di Sakam itu sudah dicairkan, namun dia (rekanan,red) baru beli pakan 50 persen dari alokasi anggaran yang ada,”ungkap Mufti.

Lanjut kadis, terkait anggaran tersebut, rekanan yang menangani kegiatan sempat mengerjakan tambak milik kelompok lain, bukan pada kelompok yang disetujui oleh dinas.

Tambak Ikan Bandeng Milik Arif Ahmad di Desa Sakam, Kecamatan Patani Timur.(beritadetik.id).
Tambak Ikan Bandeng Milik Arif Ahmad di Desa Sakam, Kecamatan Patani Timur.(beritadetik.id).

“Kelompok tambak percontohan di Desa Sakam yang disetujui dinas itu yang ketuanya Arif Ahmad, tapi rekanan membuat kesalahan mengerjakan tambak milik kelompok lain yang tidak ada dalam pembahasan dinas,”beber Kadis.

Terkait progres pekerjaan oleh rekanan di lapangan, Kadis lanjut bilang bahwa pihaknya sudah beberapa kali memanggil dan arahkan rekanan agar kerja kelompok tambak milik Arif Ahmad.

“Sampai sekarang belum juga ada tanda-tanda kegiatan yang signifikan. Bahkan soal ini dinas juga telah menurunkan tim monitoring tapi rekanan belum ada kegiatan pada tambak yang disetujui oleh dinas,”terangnya.

Kadis menambahkan rekanan inisial AM yang menangani pekerjaan tersebut, pihak dinas sudah mengeluarkan surat teguran dan warning yang bersangkutan agar segera selesaikan pekerjaan sebelum akhir September 2022.

Tambak Ikan Bandeng Milik Arif Ahmad di Desa Sakam, Kecamatan Patani Timur.(beritadetik.id).
Tambak Ikan Bandeng Milik Arif Ahmad di Desa Sakam, Kecamatan Patani Timur.(beritadetik.id).

“Soal ini saya sendiri (kadis,red) terpaksa turun ketemu pemilik tambak di Sakam, namun rekanan belum lakukan pekerjaan, sementara sesuai jadwal di tanggal 10 sudah harus penebaran benih ikan bandeng”katanya.

Sembari menegaskan jika sampai waktu yang ditentukan rekanan tidak juga lakukan pekerjaan di lapangan, maka resiko hukum tanggung sendiri oleh oknum rekanan tersebut.

Terpisah Kontraktor, Amun di konfirmasi beritadetik.id mengatakan, soal pekerjaan dirinya akan segera turun ke Desa Sakam, Kecamatan Patani Timur, untuk menemui kelompok tambak Ikan Bandeng yang ada.

“Saya akan segera turun ke Sakam untuk kerja, saat ini kondisi masih hujan, jadi Jumat (2/9) besok sudah turun,”ucap Amun, kontraktor pekerjaan tambak ikan bandeng Desa Sakam lewat pesan WhatsApp, Kamis (1/9).

Tambak Ikan Bandeng Milik Arif Ahmad di Desa Sakam, Kecamatan Patani Timur.(beritadetik.id).
Tambak Ikan Bandeng Milik Arif Ahmad di Desa Sakam, Kecamatan Patani Timur.(beritadetik.id).

Terkait dengan masalah tambak milik kelompok lain yang tidak disetujui oleh dinas, namun ia sempat kerjakan, rekanan ini bilang, hal ini berawal saat dirinya turun ke Desa Sakam dan diarahkan oleh seorang warga atas nama Abi untuk mengerjakan tambak miliknya.

“Saat itu saya turun di Sakam dan ketemu seorang warga Sakam bernama Abi, saat itu Abi mengatakan untuk tambak milik Arif Ahmad tidak mau dikerjakan oleh pemerintah,”ungkap Amul meniru pernyataan Abi, warga Sakam.

Sembari mengatakan soal ini dirinya dibohongi oleh oknum warga tersebut. “Ceritanya waktu turun pertama di Desa Sakam, saya ketemu sama Abi, dia langsung arahkan saya kerja tambak miliknya, padahal yang disetujui dinas adalah tambak kelompok yang diketuai Arif Ahmad,”terang dia.

Sembari mengaku pekerjaan tambak yang tidak disetujui dinas tersebut dirinya selaku rekanan sudah membuang rugi hampir mencapai Rp 10 jutaan lebih.

“Kita kerja tambak yang punya Abi, dan sudah sekitar Rp 10 jutaan habis untuk buat talud penahan tanah di lokasi tambak milik Abi, ternyata belakangan dinas sampaikan kelompok yang disetujui bukan itu, tapi tambak yang milik Arif Ahmad,”kilahnya.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *