BNNK Morotai Lakukan Worshop Bersama Pers Kejaksaan dan Polres, Ini Yang Dibahas

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pulau Morotai megelar Worshop penguatan kapasitas kepada Kejaksaan, Pers dan Polres Morotai, foto: (ul/beritadetik.id).
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pulau Morotai megelar Worshop penguatan kapasitas kepada Kejaksaan, Pers dan Polres Morotai, foto: (ul/beritadetik.id).

MOROTAI, Beritadetik.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pulau Morotai, megelar Worshop penguatan kapasitas kepada Kejaksaan, Pers dan Polres Morotai, untuk mendukung kota tanggap ancaman narkoba.

Kegiatan yang dilakukan BNNK Morotai, melalui Kepala Sub Bagian Umum (Kasubbag Umum), berlangsung di ruang Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kecamatan Morotai Selatan, pada Kamis (01/09/2022).

Agenda tersebut di awali dengan sambutan Kasubbak Umum Rusni Hi. Buka Mansur, sekaligus membuka Workshop Penguatan Kapasitas untuk mendukung kota tanggap ancaman narkoba.

Bacaan Lainnya

“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini masih tetap sama, yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pada masyarakat Pulau Morotai,”kata Kasubbag Umum Rusni Hi. Buka Mansur.

Ia megatakan pihaknya setiap tahun melaksanakan program kerja, tidak lain memberikan informasi edukasi kepada semua masyarakat baik di lingkungan pemerintah ataupun di setiap instansi yang ada.

Dikatakan, mengapa Pers di undangkan karena kalau informasi yang disampaikan melalui sosialisasi dan lainnya tanpa Media Pers berarti tidak lengkap dalam istilah publikasi.

“Apa yang menjadi harapan kita semua bisa membantu kami secara edukasi lewat institusi Pers atau Wartawan dalam mempublikasi kepada masyarakat umum,”tandasnya.

Disisi lain Kasat Narkoba IPTU Jufri Adam S, Sos menuturkan, sebagaimana di tahun 2020 Presiden Jokoi Dodo mencanangkan darurat Narkoba di Indonesia lewat Perpres No 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN – BNN.

“Dari hal itulah Institusi kami juga melaksanakan sosialisasi penguatan lewat Perpres No 2 tahun 2020,”ungkapnya.

Yang kami temukan kata, Jufri Adam  di Pulau Morotai data Desa yang tidak pernah masuknya Narkoba atau terlibat konsumsi sehingga Desa Buho-Buho ditetapkan sebagai Desa bebas Narkotika.

Dijelaskan, masuknya Narkoba itu melalu kalangan bawa sebab pengaruhnya lebih cepat terutama adanya faktor lingkungan.

Misalkan dari keluarga dekat itu sangat berpengaruh dan cepat teradaptasi dengan hal tersebut.

“Kemarin kami lakukan sosialisasi di Kecamatan Morotai Utara Desa Bere-Bere kepada masyarakat dan pelajar sangat rumit sekali karena informasinya tertutup beda dengan wilayah yang lain,”imbuhnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Muhamad Dasim Bilo SH menambahkan, kami di Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentan Kejaksaan RI kami di berikan kewenangan penuh.

Kami di berikan kewenangan sebagai Penuntut Umum dan yang kedua melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan hakim serta putusan pegadilan kemudian melaksanakan putusan bebas bersalah.

“Jadi di Kejaksaan selain Narkotika kami di bidang pidanan umum melaksanakan semua jenis pidana baik pencurian, perlindungan anak, pemerkosaan, pemukulan dan yang menyangkut dengan kemanusiaan itu,”papar Dasim Bilo.

Untuk Narkotika atau Pisikotropika Kejaksaan menerima itu atas pelimpahan dari penyidik Polres dan BNN dibilang kalau Kejaksaan, untuk itu sudah berulangkali melaksanakan.

Samapi pada tingkat penyerahan tersangka dari Polres kepada Kejaksaan telah megundang beberapa wartawan untuk mempublikasi kepada masyarakat.

“Alhamdulilah dengan adanya Pers kami membutuhkan dan merasa sangat terbuka pada penanganan perkara hingga publik pun bisa megetahui Kejaksaan lagi menangani perkara tersebut,”jelasnya.

Dasim bilang, insan Pers ini lebih mengetahui bagaimana cara melakukan publikasi tentang Narkotika kalau kitanya terbuka kepada mereka ketika orang sudah di tetapkan menjadi tersanka pada kasus tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini TNI AU, Lanal, Polres, Kejaksaan Neger Pulau Morotai dan sejumlah Wartawan. (ul).

Peliput: M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *