Kuasa Hukum Plt Kadis Perkim Ternate Minta Kejari Lakukan Ini

Agus Salim R Tampilang
Agus Salim R Tampilang

Ternate, beritadetik.id – Kuasa Hukum Sukarjan Hirto, Agus Salim R Tampilang meminta penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Haornas di Ternate tahun 2018.

“Kasus Haornas ini harus didalami, karena bukan hanya klien kami SH saja yang jadi tersangka, ada juga pihak lain yang turut melakukan kontribusi dalam kegiatan Haornas,”kata Agus saat mendampingi Tersangka Mantan Kadispora Ternate di Kejari Ternate Jumat (29/7/2022).

Dia menyampaikan dalam kasus tindak pidana korupsi ini kliennya tidak pernah menerima satu rupiah pun dalam pengelolaan anggaran Haornas tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya minta ke penyidik agar  mendalami kasus ini dan memeriksa Ketua Panitia Haornas,”ujarnya dia.

Lanjut Agus, bahwa temuan BPKP sebanyak Rp 600 juta itu karena  dipertanggung jawabkan oleh Event Organizer (EO).

“Klien kami pernah menyuruh EO untuk segera membuat laporan pertanggung jawaban, tapi itu tak dilakukan,”ungkapnya.

Kajari Ternate Abdulah, melalui Plh Kasi Intel Kejari, Muhammad Adung menyampaikan, meski sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengorek pihak lain dalam kasus ini.

“Proses penyidikannya masih berjalan dan belum selesai, kalau sudah selesai nanti kami sampaikan karena tahapan ini masih panjang,”ucapnya.

Terkait Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka SH yang dilayangkan Sultan Ternate, hal itu kata dia akan  dipertimbangkan oleh tim penyidik melalui petunjuk pimpinan.

“Penangguhan itu hak tersangka dan pastinya nanti kita lihat dulu, karena prosesnya masih jalan,”tukasnya.

Sekedar diketahui, penetapan Plt Kadis perkim Kota Ternate, Sukarjan Hirto sebagai tersangka itu berdasarkan surat nomor:TAP-03/02.10/fd.2/07/2022 tertanggal 26 Juli 2022.

Selanjutnya tersangka di tahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor:Print-610/Q.2.10/Fd.2.07/2022, 29 Juli 2022.

“Perintah penahanan ini dilakukan terhadap tersangka oleh tim Penyidik karena tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti,”tutupnya.(al/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *