4 Hari Dua Mobil Hilux Milik PT NHM Terjebak di Jalan Berlumpur

Dua unit mobil Hilux milik PT. NHM terjebak lumpur di kawasan perkebunan warga Sosol.|| Foto : (Istimewa).

Halut, beritadetik.id – Tim Rescure gosowong Halmahera Utara turun tangan mengevakuasi kendaraan milik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang terjebak dalam lumpur sejak Minggu, 17 februari 2022 lalu.

Menurut tim Rescure Gosowong NHM, Yunias joung, bahwa kendaraan yang terjebak bejangan lumpur berlokasi di kawasan hutan panaburu tepat di perkebunan warga Desa Sosol, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.

“Kendaraan itu berjenis Hilux 4x4WD warna putih dengan no polisi DG 1785 XY, dan satunya bernomor polisi 8667 N Karena terjebak dalam jalan berlumpur akhirnya tidak dapat bergerak,”ucap Yunias.

Bacaan Lainnya

Yunias mengatakan, kendaraan tersebut digunakan oleh karyawan yang sedang ditugaskan mencari titik atau patok lahan untuk dijadikan sebagai lahan eksplorasi milik perusahan.

“Kami mendapat info katanya sudah empat hari dua mobil berada di hutan akibat tertahan lumpur. Karena itu, kami sebagai tim Rescue Gosowong langsung diperintahkan oleh atasan untuk segera buat evakuasi di hutan tersebut, “ujar Yunias kepada reporter media ini, Senin (21/2).

Dalam insiden ini, Kepala Desa Sosol, Rido S Momou mengatakan, aktifitas alat-alat perusahan ke lokasi perkebunan warga di Desa Sosol harusnya berkomunikasi secara baik dengan masyarakat dan pemerintah, agar tidak terjadi hal-hal yang di inginkan.

“Saya sudah sampaikan kepada Presiden Direktur NHM Hi Robert, bahwa jika ada aktifitas PT NHM yang ada di wilayah masyarakat Desa Sosol harus komunikasi secara baik-baik agar tidak merugikan satu pihak,”ungkapnya.

Menurut Kades, Tim eksplorasi yang menggunakan dua mobil dan masuk di jalan menuju areal perkebunan warga itu tidak meminta ijin. Kami meminta agar pihak NHM hentikan dulu aktifitas perusahan di areal lokasi perkebunan warga,”ujar Rido.

Sebelumnya, lanjut Rido, pihaknya bersama tokoh masyarakat telah naik ke lokasi NHM, tepat di site Gosowong untuk menemui pihak perusahan, bahwa kesepakatannya adalah pihak perusahan selesaikan dulu jalan dan jembatan di lokasi panaburu dan sekiranya, baru melanjutkan aktifitas perusahan.

“Sesuai kesepakatan, jika jalan dan jembatan di lokasi panaburu tidak diselesaikan oleh pihak NHM maka jangan dulu beraktifitas. Sekarang yang terjadi tidak ada izin sama sekali, baik secara lisan maupun tulisan. Walaupun cuman cari patok tapi harus beri izin,”tegasnya.

Rido menerangkan, adat di Desa Sosol, Halmahera Utara, apabila masuk ke rumah orang harus ketuk pintu baru masuk, kalau belum jangan masuk.

“Pihak NHM harusnya menghargai adat Sosol, terutama suku pagu. Kenapa aktifitas perusahan di perkebunan warga,”pungkasnya.

Rido menegaskan, kebun yang yang diandalkan sebagai sumber kehidupan masyarakat telah dihancurkan oleh pihak perusahan, olehnya, pihaknya meminta agar NHM segera bertanggung jawab.

Perwakilan PTNHM, Rustam mengatakan, atas kesepakatan dalam perbaikan jalan dan jembatan melalui proposal dari desa Sosol yang diajukan oleh desa sendiri memang saat ini sudah diproses, karena sudah ditanda tangani pemilik perusahan atau direktur NHM.

“Saat ini masi menunggu tahapan simulasi, karena bukan hanya satu atau dua jalan maupun jembatan yang dilihat,”tandas Rustam. (fic/red).

🔴 EMPAT HARI TERJEBAK DI JALAN LUMPUR : 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *