Manifesto Kemanusiaan: Aliansi Makassar Menggugat Pelanggaran HAM di Indonesia

Puluhan Massa Aksi Saat Mengepung Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, (21/02/2022). Foto: (Istimewa).

Ternate, beritadetik.id – Terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) belakangan ini sangat masif terjadi di Negara Indonesia, padahal secara konstitusional (preambule UUD 1945) terang-terangan mengecam segala bentuk kejahatan, perampasan nyawa, penindasan hingga model penjajahan lainya yang terjadi.

Jendral Lapangan Aliansi Makassar Menggugat (AMM) Kota Makassar, Bung Ayen melalui keterangan resminya yang diterima beritadetik.id,  menjelaskan amanat dari konstitusi negara Indonesia ialah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia (Nasib kerakyatan) demi melayani kesejahteraan sosialnya.

“Apalagi pada tanggal 28 Oktober 2005 negara Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional terkait pemenuhan dan perlindungan yang dijaminkan oleh negara terhadap rakyatnya berdasarkan pada aspek ekonomi, sosial, serta budaya yang diwujudkan melalui UU No. 11 tahun 2005, “bebernya.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan, status darurat HAM sebagaimana tagline/grand issu yang digunakan pada aksi dari Aliansi Makassar Menggugat ini merupakan suatu bentuk pandangan ironi, bahwasannya sebagian besar kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia selalu memiliki kelekatan atau relasi dengan persoalan konflik agraria. Begitu kongruen antara perampasan ruang hidup masyarakat sebagai motif konsentrasi kapitalis yang berbanding lurus dengan hadirnya tindakan represifitas yang dilakukan oleh militerisme terhadap masyarakat. “Negara seakan-akan lupa dengan mandataris konstitusi yang berbicara tentang kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat,”ujar Ayen.

Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia atas dasar motif konsentrasi kapital (eksploitasi ruang hidup), mengafirmasi bahwa demokrasi dan pancasila yang menjadi haluan politik negara pun ikut runtuh. Seperti permasalahan represifitas oleh aparat Kepolisian terhadap masyarakat sipil di Desa Wadas, Wawoni, Parigi-Moutong, serta Misterinya Pembunuhan di Halmahera Tengah, Maluku Utara, semuanya dipicu oleh perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang menolak jika tanahnya dirampas untuk keperluan industri ekstraktif.

Bayeng menerangkan, penindasan yang bersifat langsung dan laten oleh negara untuk merampas hak rakyat salah satunya melalui penetapan regulasi dan pengontrolan tegas oleh aparat militerisme.

“Seperti sistem bank tanah (Perpress No. 113 tahun 2021 & PP No.64 tahun 2021) yang merupakan produk hukum aristokrasi yang penerapannya menggunakan bedilan senjata jika tidak taat tehadap regulasi tersebut. Barangkali pemantik nawacita Presiden Jokowi yang fokus terhadap Investasi besar sebagai dalil pertumbuhan Ekonomi nasional dan memberikan sanksi tegas pada siapa saja yang menghalangi Investasi itu telah menjadi fakta bahwa itulah faktornya sehingga HAM tak lagi berharga bagi mereka, “ujar bayen, aktivis gerekan massa itu.

Sikap Aliansi Makassar Menggugat (AMM) Kota Makassar: INDONESIA DARURAT HAM”

Tuntutan Nasional :

1. Cabut Omnibuslaw

2. Wujudkan Reforma Agraria Sejati

3. Copot Kapolri

4. Mendesak Kapolri untuk menghentikan proses hukum terhadap masyarakat Wadas, Wawoni & Parigi-Moutong yang sedang diproses oleh aparat kepolisian

5. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi mendalam terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat Kepolisian di Wadas, Wawoni & Parigi-Moutong

6. Sahkan RUU Masyarakat Adat

7. Usut tuntas pelaku penembakan kawan Aldi di Parigi-Moutong, Sulteng

Tuntutan Kedaerahan :

1. Mendesak Pemda Halmahera Tengah & Polres Halmahera Tengah untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan di Kali Gowonli, Halteng, Maluku Utara

2. Polres Halmahera Timur Segera Tangkap 8 DPO atas Kasus Pembunuhan di Kali Waci, Halteng, Maluku Utara

3.Mendesak Pemprov Maluku Utara untuk mencabut 10 IUP di seluruh pulau Mangoli.

4. Mendesak Pemrov Sulawesi Tengah untuk mencabut IUP PT. Trio Kencana di Parigi-Moutong

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *