Beritadetik.id – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Utara, Jenfanher Lahi, meminta para Paslon mematuhi aturan selama masa kampanye.
“Kampanye Paslon sudah di mulai sejak tanggal 25 September sampai dengan hari ini, berjalan dengan aman dan damai,”kata Jenfanher kepada beritadetik.id, Kamis (3/10/2024).
Dia mengatakan tahapan kampanye tersisa waktu 51 hari lagi menuju hari pungut hitung. Oleh karena itu, Bawaslu mengingatkan kepada ke empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati agar mematuhi aturan yang sudah di tetapkan.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi tahapan kampanye agar keempat Paslon berkampanye sesuai aturan PKPU No 13 Tahun 2024.
“Esensi dari aturan ini adalah setiap Paslon dalam berkampanye itu harus memberikan pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu nanti,”ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa Bawaslu Halmahera Utara telah menyampaikan kepada seluruh jajaran penyelenggaran pengawasan pada tingkat bawah agar memperkuat pengawasan di lapangan.
“Jika dalam masa kampanye ditemukan ada Pasangan Calon maupun Tim Pemenang Paslon menyampaikan isu SARA, ujaran kebencian, informasi hoax, serta larangan kampanye yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2015, pasal 69,70 dan 71, agar itu dilakukan pencegahan atau penindakan,”tandasnya.(mik/red).