Identitas Penyetor Temuan Kerugian Proyek Puskesmas Sahu-Tikong “Gaib”

Tim Penyidik Kejari Taliabu saat mencari dokumen terkait Proyek Puskesmas Sahu-Tikong lewat kegiatan Penggeledahan di Kantor BPPKAD Taliabu.

Bobong || Beritadetik.id — Gebrakan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu dalam mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek Puskesmas Sahu-Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Pulau Taliabu, yang ditaksir merugikan negara Rp 1,980 miliar, rupanya membuat panik sejumlah pihak di wilayah setempat.

“Terkait penaganan perkara ini, Tim Penyidik Kejari Taliabu telah menemukan dokumen yang telah dicari terkait pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong. Dokumen tersebut ditemukan di ruang arsip BPPKAD Taliabu,”kata Kajari Taliabu, Agustinus Herimulyanto saat dikonfirmasi beritadetik.id, Jumat (4/6/2021).

Bacaan Lainnya

Kajari menerangkan, dalam penaganan kasus yang sudah tahap penyidikan tersebut, awalnya ada orang-orang terkait yang sebelumnya telah diperiksa mengaku dokumen yang dibutuhkan penyidik tidak dapat mereka temukan lagi, sehingga tidak bisa menyerahkan kepada penyidik.

Selain itu informasi yang dihimpun media ini di internal penyidik Kejari setempat menyebutkan, bahwa setelah proyek Puskesmas Sahu-Tikong, Taliabu Utara, ini dinaikkan ke tahap penyidikan, ada pihak tertentu (bukan PT penyedia) tiba-tiba datang menyerahkan bukti mengembalikan sebagian temuan kerugian melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Memang ada pengembalian sebagian nilai kerugian yang dilakukan oleh pihak tertentu, pengembalian itu dilakukan pada April dan Mei 2021 kemarin ke Rekening Kas Daerah,”ungkap Kajari.

Meski ada langkah-langkah penyelesaian sebagian kerugian, namun di lembar Surat Tanda Setoran (STS) tidak tercantum nama dan tandatangan penyetornya.

“Soal ini jika memang ada ada itikad baik untuk pengembalian kerugian, segera serahkan kepada penyidik sehingga dapat diperhitungkan dan dipertimbangkan dalam perkara yang sedang proses,”pungkasnya.(mri/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *