Beritadetik.id – Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Cahyono, merespon tuntutan pihak keluarga dari almarhum Wario Supri Tamin (Rio) terkait penanganan kasus kematian honorer Dinas Perkim Pulau Morotai itu.
Menurut Kapolres, penanganan kasus kematian Rio sudah dilakukan secara profesional oleh polisi, bahkan jauh hari sebelum laporan masuk ke Polres Pulau Morotai, polisi sudah menggelar olah TKP.
“Pada prinsipnya tentang sejauh mana perkembangan penanganan masalah ini, tadi bersama Kasat Reskrim dan keluarga korban di ruangan hearing kita sudah memberikan penjelasan,” ucap kapolres saat di wawancarai wartawan, Senin (03/6/2024).
Menurut Kapolres, dari olah TKP tersebut, polisi juga memeriksa 8 (delapan) orang saksi termasuk 2 (dua) anggota kepolisian yang kebetulan saat itu berada di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan saksi, penyidik telah mengantongi data-datanya.
“Pada saat hasil pemeriksaan, mereka 2 anggota tersebut yang melerai, sesuai dengan penjelasan. bahkan si korban sempat melakukan perlawanan karena si korban dalam pengaruh minuman keras dan sempat mengamuk ke si tuan rumah,” ungkap Kapolres.
Setelah itu dilerai oleh dua anggota dan istri si tuan rumah, mereka kemudian masuk ke dalam rumah sementara korban berada di luar rumah dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Dari seluruh fakta-fakta yang ada, korban sempat terjadi pukul kaca rumah itu, setelah pukul kaca rumah tersebut dia berjalan dan terjatuh di jalan. Dari fakta fakta yang ada dan saksi saksi yang berada di lokasi, ada dua saksi yang tak meminum miras, yaitu saksi yang berinisial Y, dan saksi yang berinisial E, tetangga rumah,” bebernya.
Di saat kejadian, lanjut Kapolres, saksi yang berinisial E posisinya tidak jauh dari korban. Jaraknya kurang lebih tiga meter dari tempat kejadian. E yang dalam keadaan sadar juga ikut membantu menenangkan korban.
“Saksi berinisial E, tetangga rumah melihat secara langsung bahwa tidak terjadi penganiayaan. Kemudian kemarin sempat muncul di media isu soal pemilik rumah membawa parang. Itu karena yang punya rumah tahu, kaca rumahnya pecah, mungkin dia juga marah karena barangnya pecah jadi dia juga mencari sasaran dan sasarannya itu mobil, sehingga kaca belakang mobil si korban pecah. Setelah itu dilerai juga oleh yang lainnya, lalu parangnya diambil dan diserahkan ke anggota Polres untuk diamankan,” terang Kapolres AKBP Agung Cahyono.
Begitu juga dari hasil pemeriksaan parangnya (pedang), polisi tidak menemukan ada bekas darah.
“Pihak Reskrim juga telah memeriksa 3 orang perawat yang menangani korban saat dibawa ke rumah sakit. Sementara ini hasil visumnya sudah ada dan kita dalami dalam hal hasil visum tersebut kita kawal ke penyidik penanganan awal seperti apa, terus maksud dari surat itu misalnya ada bekas luka ini, luka karena apa,” jelasnya.
Dijelaskan, hasil visum itu kategorinya tidak langsung, misalnya luka tersebut disebabkan benda tajam yaitu pisau tidak seperti itu. Di visum tersebut hanya menjelaskan bahwa luka tersebut karena terkena benda tajam itu saja sedangkan kaca juga benda tajam.
“Hal itu nanti kita coba menyimpulkan jadi sementara ini Satreskrim Polres Pulau Morotai, sementara ini sedang fokus bekerja, dari pihak dokter yang menangani juga sudah diundang. Bahkan tadi di dalam, dari pihak korban juga mengajukan tambahan saksi dan kami juga sampaikan jika ada tambahan saksi yang mau diajukan silahkan kami terima. Tetapi yang harus kami garis bawahi saksi ini ada kategorinya saksi melihat secara langsung berapa jaraknya dari lokasi kejadian dan lain-lain,” ujar Kapolres.
Kapolres bilang, langkah terakhir yang akan dilakukan Sat Reskrim dan penyidik yaitu rekonstruksi. Sedangkan berkaitan dengan luka yang berada di tubuh korban, hal itu akan dikembalikan kepada ahli.
“Karena kami tidak berani cepat-cepat mengambil kesimpulan kepada pihak keluarga, prinsipnya kami akan menangani masalah ini secara profesional dan terbuka, tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.
Terkait dua oknum anggota polisi yang berada di TKP waktu kejadian, Kapolres mengatakan akan ditindak.(ul/red).