Ampera Sorot Fenomena Rangkap Jabatan di Pemda Morotai 

Ketua Ampera Julkifli Samania.
Ketua Ampera Julkifli Samania.

Beritadetik.id – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, dirangkap oleh satu ASN yang diduga tidak proporsional dan berpotensi melanggar kode etik.

Seperti yang diketahui dua pimpinan OPD diberi tanggung jawab memegang jabatan lebih dari satu, itu disinyalir akan beresiko Conflict of Interest (CoI) juga ketidak netralitas.

Dari data yang diterima beritadetik.id, Selasa 4 Juni 2024 terdapat dua pejabat menduduki jabatan lebih dari satu yakni, Kepala BKD yang juga menjabat sebagai Plt Kadis Perkim dan Kepala BPBD yang saat ini sebagai Direktur PDAM Morotai.

Bacaan Lainnya

“Pada kondisi daerah yang tidak normal ada PNS rangkap jabatan, maka patut kiranya Pj Bupati Ahmad Burnawan kembali melakukan evaluasi etika dan profesional pejabat. Karena ini tahun politik,”ungkap Ketua Ampera Julkifli Samania.

Menurutnya, independensi pejabat untuk tetap bersikap profesional. Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest dalam melakukan pelayanan.

Apalagi jabatan yang ditempati kata Julkifli, merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan sebuah keputusan, justru sangat mungkin berpotensi melanggar asas netralitas.

“Jika kedua pejabat yang merangkap jabatan terdapat melanggar kode etik, maka Ampera akan mendesak kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi kepada kedua pejabat tersebut,”tegas Julkifli.

Terpisah, Muhlis Bai Asisten I Pemkab Morotai mengatakan, sebenarnya penempatan itu bukan rangkap jabatan. Karena ada kekosongan jabatan defenitif yang sudah pensiun.

“Kalau mau diusul dengan prosedurnya itu memakan waktu harus ada persetujuan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, sebab itu disisi oleh (Plh) sementara,”terangnya.

Menurut Muhlis bahwa rangkap jabatan itu sudah menjadi hal biasa dalam birokrasi dan tidak menghambat proses jalannya pelayanan publik. Karena orang yang ditunjuk dianggap mampu menjalankan tugasnya.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *