Gubernur Malut Kembali Berulah, Ganti Pejabat Tanpa Aturan

Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Abd Gani Kasuba dan Ir. M. Al Yasin Ali.(Istimewa).
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Abd Gani Kasuba dan Ir. M. Al Yasin Ali.(Istimewa).

Beritadetik.id – Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali rotasi tiga pejabat eselon II di lingkup Pemprov Malut.

Pelantikan itu berlangsung di kediaman Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Selasa (6/6/2023).

Diketahui dalam pelantikan ini, Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba dimutasikan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggantikan Nurlaila Muhammad. Sementara Jabatan di PUPR, kini diisi Plt Daud Ismail yang sebelumnya menduduki posisi Kabid Bina Marga.

Bacaan Lainnya

Kepala Balitbangda Mulyadi Wowor digeser ke jabatan baru sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan.

Selanjutnya Nurlaila istri dari mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba digeser ke jabatan baru sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, menggantikan Ridwan Hassan.

Gubernur AGK Tabrak Aturan

Pergantian pejabat ini sempat memicu penolakan dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam AMPP-Togamoloka.

Aksi penolakan ini bahkan sempat membuat aktivitas di kantor Gubernur lumpuh pada Selasa (6/6/2023).

Puluhan aktivis itu menilai pergantian ketiga pejabat menyalahi aturan KASN. Di mana, Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin yang dilantik belum sampai enam bulan menjabat.

Dalam aksi ini massa melampiaskan kekecewaan dengan merusak kaca kantor Gubernur. Tak sampai di situ, pintu kantor Gubernur juga ikut dipalang menggunakan kayu.

Pendemo menyebut keputusan Gubernur Malut melakukan mutasi terhadap Saifuddin Djuba dilakukan dibawah tekanan oknum pegawai tertentu.

Selain itu Gubernur dinilai melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN.

Dalam Pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antarinstansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Kemudian pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

KASN Temukan Pelanggaran Gubernur Malut

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan dugaan pelanggaran dalam proses mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Temuan ini tertuang dalam surat KASN nomor: B-2018/JP.00.01/05/2023. Isi surat KASN tersebut menegaskan kembali kepada Gubernur agar segera menindaklanjuti surat rekomendasi KASN tentang rekomendasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam temuan KASN, ada tiga PPT Pratama di lingkup Pemprov Malut yang diminta untuk dikembalikan ke posisi jabatan sebelumnya.

Ketiga pejabat itu adalah Muhammad Miftah Baay yang saat ini menjabat Kepala BKD menggantikan Idrus Assagaf.

Terkait itu KASN menyurati Gubernur dan meminta untuk jabatan Miftah Baay dikembalikan ke jabatan sebelumnya, yakni Kepala Badan Pengembangan SDM.

Idrus Assagaf yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM, direkomendasikan agar segera dikembalikan ke jabatan sebelumnya, yakni Kepala BKD.

Begitu pula dengan Hasbi Pora yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana di Badan Kesbangpol, diminta agar dikembalikan ke jabatan sebelumnya, yakni Kepala Kesbangpol Malut.

Bukan hanya itu, KASN juga menemukan dugaan pelanggaran dalam mutasi Salmin Janidi dari Kepala Bappeda ke Kepala Dinas Perbuhungan.

Menurut KASN, pergeseran Salmin dilakukan tanpa melalui rekomendasi. Sehingga itu, KASN memerintahkan Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk mengembalikan Salmin ke posisi semula (Bappeda).

Sayangnya, rekomendasi KASN Nomor: B-1678/JP.01/05/2023 tersebut tidak ditindaklanjuti oleh gubernur, yang ada justru gubernur kembali melantik tiga pejabat salah satunya Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba pada Selasa kemarin.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *