Ikuti Perkembangan Pembangunan di Maluku Utara, Dinas PUPR Malut Revisi RTRW

Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba.
Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba.

Beritadetik.id – Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara pada tahun 2023 ini tengah melakukan revisi Rancangan Tara Ruang Wilayah (RTRW) untuk seluruh wilayah Maluku Utara.

Pasalnya, pembangunan di Maluku Utara ini, setiap saat terus berkembang sehingga mempengaruhi pola ruang, baik darat maupun laut.

“ Untuk itu harus segera direvisi. Karena ada beberapa kebutuhan yang masuk dalam RTRW terutama wilayah pertambangan, pariwisata, kehutanan, dan kegiatan-kegiatan infrastruktur lainnya yang menjadi kebutuhan prioritas seperti di Sofifi, ibukota Provinsi Maluku Utara,” kata Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba, kepada awak media di kantor Dinas PUPR Malut.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Kadis PUPR, Ir. Saifuddin Djuba ini juga, dibenarkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Malut, Yerrie Pasilia ketika ditemui, Kamis (09/3/2023).

Yerrie bilang, saat ini, pihaknya memang sedang menggenjot rampung proses review RTRW dimaksud. Dan masih menjalani tahapan bersama pihak terkait. “Progres saat ini sudah berada di dalam proses KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan sudah dilakukan Konsultasi Publik Tahap Satu (KP I), kemudian sudah dijadwalkan juga untuk ke tahap KP II,”jelas dia.

Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Malut juga, sambung Kabid Yerrie, sudah memperoleh surat pemberitahuan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang pemakaian peta dasar. Yaitu BA Asistensi dan Supervisi Peta Dasar Skala 1:250.000, untuk Penyusunan RTRW di Provinsi Maluku Utara Nomor: 6.1/DGIG-PTRA/IGT.02.04/01/2023 Tanggal 06 Januari 2023, serta sudah di-pleno-kan.

Kemudian pihaknya juga sudah intens berkoordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta permintaan Kementerian ATR agar Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Malut melakukan sinkronisasi bersama kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku Utara, terkait muatan pola ruang dan struktur ruang dalam rencana tata ruang.

“Jadi, koordinasi ini bertujuan agar terjadi sinkronisasi yang selaras. Jangan kemudian di kabupaten bila A, di provinsi bilang B, itu maksudnya,” ungkap Kabid Yarrie.

Menyambung pernyataan Kadis PUPR Malut, Ir. Saifuddin Djuba, ST, M. Si, terkait keharusan merevisi Perda RTRW di Provinsi Maluku Utara, Kabid Yarrie menambahkan beberapa hal yang mengakibatkan RTRW harus direvisi.

“Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya revisi ini (Perda RTRW-red). Yang pertama, ada penggunaan lahan yang cukup besar. Misalnya pertanian, perkebunan, pertambangan dan lain-lain. Yang kedua, misalnya ada bencana besar seperti abrasi pantai, bermunculannya pulau-pulau kecil yang baru (akibat terjadi tumpukan lempeng bumi yang terdorong naik akibat gempa-red). Kemudian ada peraturan-peraturan baru dari pemerintah terkait kawasan hutan, dan lain-lain,”pungkas dia.(adv).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *