Beritadetik.id – Oknum polisi berpangkat Bribda, benisial R alias Restu dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Sabtu, 11 Februari 2023.
Polisi remaja itu dilaporkan karena diduga menghamili kekasihnya NM (19 tahun). Parahnya terlapor menolak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganga Maluku Utara, Supriadi Hamisi sekaligus Kuasa Hukum NM mengatakan polisi yang dilaporkan bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara (Malut).
“Oknum polisi itu kami laporkan karena tidak ada niatan baik untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan kepada klien kami,”katanya.
Supriadi bilang, langka penyelesaian persoalan itu sebelumnya sudah dilakukan secara persuasif oleh keluarga korban. Bahkan juga melalui lintas pimpinan.
“Terlapor engan bertanggung jawab, maka jalan terakhirnya oknum polisi itu di laporkan ke institusinya sendiri,”tegas Supriadi.
“Untuk menguatkan laporan tersebut, NM juga sudah lakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali,”jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Supriyadi, bahwa janin yang di kandung kliennya tidak di akui oleh terlapor, karena menurut R seharusnya usia kandungan berusia 7 bulan, bukan 8 bulan.
Supriadi juga meminta Kapolda Maluku Utara mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.
“Kami juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian,”pungkasnya.(red).