Pelanggaran Postingan ASN Untuk Paslon, AMR 8 Suara, MS-SM 4 Suara

BERITADETIK, TALIABU – Selangkah lagi nasib 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Taliabu ditentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Hal ini ditegaskan langsung Koordinator Devisi Hukum, Penaganan, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Mohtar Tidore.

Dia menjelaskan, berkas penaganan 13 ASN Pemkab ini rata-rata tingkat pelanggarannya berkaitan dengan masalah netralitas ASN selama tahapan Pilkada Taliabu berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Berkas penaganan kasus netralitas ASN ini sudah kami serahkan ke KASN pada 23 Oktober 2020 kemarin, dan saat ini tinggal menunggu tindaklanjut putusannya seperti apa dari KASN,”tegas Mohtar kepada wartawan diruang kerjanya.

Menurutnya, langkah-langkah yang nanti diambil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Taliabu ini. “KASN yang nanti menentukan sanksi-sanksi sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut,”jelasnya.

Hasil dari KASN itulah wajib ditindaklanjut oleh Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, tanpa terkecuali.

Dari data yang dihimpun media ini di Sekretariat Bawaslu setempat tercatat,  tingkat pelanggaran para ASN ini berfariasi. Dilihat dari postingan dari 13 ASN itu tercatat delapan postingan ASN dan like mengarah ke Paslon Nomor Urut 2 Aliong – Ramli, sementara postingan dan like untuk Paslon 01 MS-SM sebanyak 4 ASN, satu postingan lainya ditujukan ke Kandidat Calon Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Nomor Urut 3 Fifian Adeningsi Mus.

Berikut daftar pelanggaran dan bunyi postingan 13 ASN tersebut. Selengkapnya lihat Grafis.(cq).

====================================

DAFTAR 13 ASN DAN JENIS PELANGGARAN BESERTA POSTINGAN DI AKUN FACEBOOK

=====================================

POSTINGAN ASN DUGAAN PRO PASLON 01 Muhaimin Syarif – Syafruddin Mohalisi (MS-SM)

1. DASIANTO GANENA (ASN).

✓ Registrasi Temuan Nomor : 01/TMIPB/Panwaslu-TBU32.10/IX/2020            ✓ Jenis Pelanggaran Melike Postingan Akun Anwar La Ung Yang Memposting Gambar H. Muhaimin Syarif (Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu) dengan Chaption “Kami siap berjuang bersama Bapak H. Muhaimin Syarif,””TBL Bersatu” “TBL Kuat” “TBL berubah warna. “Taliabu butuh perubahan” Di Akun Facebook.

2. JAWIU RAHAMA (ASN)
   ✓ Registrasi Temuan Nomor : 02/TM/PB/Panwaslu-TBL/32.10/1X2020.
    ✓ Jenis Pelanggaran : Me-Like Postingan Akun Facebook Anwar La UngDengan menulis status “Bismillahirrahmanirahim…Insya AllanSaya Bersama Keluarga dan Simpatisan Semua (Sahabat Muda Anwar)Kecamatan Taliabu Barat Laut siap Dalam Pemenangan MS-SMMenuju 01 Pulau Taliabu Periode 2020-2024

3. AHMAT MADIFOLIO (ASN)
     ✓ Registrasi Temuan Nomor :03/TM/PB/Panwaslu-TBL/32.10/1X/2020. 
     ✓ Jenis Pelanggaran : Me-Like Postingan Akun Facebook Anwar La UngDengan menulis status “Bismillahirrahmanirahim…Insya AllahSaya Bersama Keluarga dan Simpatisan Semua (Sahabat Muda Anwar)Kecamatan Taliabu Barat Laut siap Dalam Pemenangan MS-SMMenuju 01 Pulau Taliabu Periode 2020-2024

4. MUHAMMAD SABIR (ASN)
       ✓ Registrasi Temuan Nomor :
04/TM/PB/Panwaslu-TBLI32.10/IX2020.
       ✓ Jenis Pelanggaran : Menanggapi Dengan Cara Memberi Komentar danMembalas Mengirim Foto dengan menunjukan Jempol Pada PostinganAkun Facebook Jufriadin La Andi yang Memposting Foto Sekelompok Simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupau Pulau Taliabu Tahun 2020 Muhaimin Syarif-Syafruddin Mohalisidengan Menulis Status “Kita Hanxalah anak petani yang sejak lama merindukan perubahan di negeri hemung sia sia dufu ini..! Bersama MS-SM Taliabu Untuk Semuah Bukan Milik segelintir Orang…MS-SM Save for taliabu.!”

====================================

POSTINGAN ASN DUGAAN PRO PASLON 02. ALIONG MUS – RAMLI (AMR)

====================================

  1. HALIM KAIMUDDIN (ASN )
        ✓ Registrasi Temuan Nomor :01/TMIPB/Panwaslu-TB/32.10/X2020.
         ✓ Jenis Pelanggaran : Mengikuti Deklarasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020(Aliong Mus – Ramli).
  2. IVAN HERLAN DEFRETES (ASN)     ✓ Registrasi Temuan Nomor : 05/TMIPB/Kab/32.10/|I/2020.   ✓ Jenis Pelanggaran : Melike Postingan Akun Yanto Yan yang memposting Bapak Aliong Mus Memakai Atribut Partai GolkarDengan Menulis Status “Dua Periode Titik” Di Akun Facebook.
  3. HARTATI ABDUL (ASN)
          ✓ Registrasi Temuan Nomor :
    06/TM/PB/Kab/32.10/l/2020.
          ✓ Jenis Pelanggaran :  Melike Postingan Akun Yanto Yan Yang Memposting Bapak Along Mus Memakai Atribut Partai Golkar Dengan Menulis Status “Dua Periode Titik” Di Akun Facebook.
  4. SWIETHA LUMINGKEWAS (ASN)      ✓ Registrasi Temuan Nomor : 07/TMIPB/Kab/32.10/lU/2020              ✓ Jenis Pelanggaran : Melike Postingan Akun Yanto Yan yang memposting Bapak Aliong Mus Memakai Atribut Partai GolkarDengan Menulis Status “Dua Periode Titik” Di Akun Facebook.
  5. DARWIN LA OLU (ASN)
          ✓ Registrasi Temuan Nomor : 08/TMIPB/IKab/32.10/|l/2020.
          ✓ Jenis Pelanggaran : Melike Postingan Akun Yanto YanYang Memposting Bapak Aliong Mus Memakai Atribut Partai GolkarDengan Menulis Status “Dua Periode Titik” Di Akun Facebook.
  6. Drs. Hi. ALIATI MAUNDU (ASN)
           ✓ Registrasi Temuan Nomor : 02/TM/PB/Kab/32.10/Il/2020
            ✓ Jenis Pelanggaran : Melike dan memberi Komentar Pada Postingan Facebook Akun Yanto Yan dalam postingan Aliong Mus Memakai Atribut Partai Golkar dengan menulis status “Dua Periode Titi”.
    7. DION RAHAYAAN (ASN)
           ✓ Registrasi Temuan Nomor : 04/TM/PBIKab/32.10/l1/2020
            ✓ Melike postingan di Facebook dari Akun Yanto Yan yang telah memposting Aliong Mus memakai atribut Partai Golkar dengan menulis Status “Dua Periode Titik”
    8. CITRA PUSPA SARI MUS (ASN)
           ✓ Registrasi Temuan Nomor : 03/TM/PB/Kabl32.10/l/2020.
            ✓Jenis Pelanggaran :  Melike Postingan Akun Facebook Yanto Yan
    yang Memposting Aliong Mus Memakai Atribut Partai GolkarDengan Menulis Status “Dua Periode Titik”.

POSTING FOTO CALON BUPATI KEPULAUAN SULA NOMOR URUT 3.


1. BUDIYANTO MUHDIN (ASN)
     ✓ Registrasi Temuan Nomor : 01/TM/PB/Kab/32.10/l/2020
      ✓ Jenis Pelanggaran : Memposting Foto lbu Hj. Fifian Adeningsi Mus, Calon Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020 lewat Facebook.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *