Buang Sampah Sembarangan, KSO PT Waskita Karya dan PT STK Diperiksa Polisi

Beritadetik.id – Sat Reskrim Polres Pulau Morotai, memproses dugaan kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Waskita dan STK. Kasus ini bahkan telah naik satu tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kasus ini sudah diperiksa dan kami naikkan satu tingkat dari penyelidikan ke penyidikan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim di ruang kerjanya, Sabtu 8 Juni 2024.

Menurutnya, bukti penyelidikan bahwa pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO), PT. Waskita karya dan PT. STK tidak memiliki dokumen lingkungan atau AMDAL.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, dalam UU RI no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah yang tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, dan atau kriteria.

Pengelolaan sampah yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta serta paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, PT. Waskita dan STK tengah mengerjakan proyek pembangunan SPKT di Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, yang melakukan pembuangan sampah sembarangan sehingga mengakibatkan pencemaran pada lingkungan.

Pembuangan sampah tersebut diketahui tanpa memiliki izin lingkungan dalam melakukan aktivitas pembuangan sampah dari hasil sisa proyek pembangunan SKPT yang di kerjakan oleh PT. Waskita dan STK.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *