Beritadetik.id – Serikat Buruh Garda Nusantara Cabang Halmahera utara melakukan somasi kepada PT Nico. Somasi ini terkait masalah pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.
Selain melakukan PHK, pihak perusahaan tersebut juga diduga tidak memberikan kompensasi kepada karyawan yang merasakan dampak dari kebijakan sepihak perusahaan itu.
Ketua SBGN Halmahera Utara, Pith Hein Rajawange mengatakan, kurang lebih 100 orang karyawan yang telah di PHK oleh pihak Manajemen PT. Nico.
“Sejauh ini kita sudah mendapat pengaduan dari enam orang karyawan. Karena itu, selaku pengurus Serikat Buruh Garda Nusantara Halmahera Utara, sudah memberikan Kuasa Khusus kepada Tim Hukum DPC SBGN Halut,”katanya.
Dia menjelaskan, penunjukan kuasa hukum untuk mendampingi karyawan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus No: 01/DPC/SBGN/HALUT/05/VI/2024.
Dia membeberkan bahwa dari keenam orang yang di PHK oleh PT Nico, tak ada satu orangpun dari mereka tidak menerima kompensasi.
Terpisah, Tim Hukum SBGN Halut, Puang Sann mengatakan terkait masalah ini pihaknya sudah melihat dan membaca Surat PHK keenam karyawan tersebut.
Menurutnya, surat PHK yang dikeluarkan oleh manajemen PT Nico tidak cukup beralasan. “Dari keterangan keenam karyawan itu juga sudah kami rampungkan bersamaan dengan bukti dokumen lainnya,”akunya.
Dia menilai langkah pemutusan Hubungan Kerja atau PHK itu hak perusahan, namun pemutusan hubungan kerja harus melalui tata cara dan prosedur yang benar.
“Perintah UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo PP 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alid Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,”jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa sesuai aturan di atas sudah sangat jelas, jika ada karyawan yang di PHK, maka hak karyawan terkait harus dibayarkan atau diselesaikan.
Sembari menegaskan bahwa Tim Hukum SBGN Halut akan komitmen mendampingi hak-hak kliennya agar mendapat keadilan.(mik/red).