Beritadetik.id – Pengurus Wilayah Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Morotai dan Pengurus Wilayah FPII di Maluku Utara berharap Polres Pulau Morotai untuk mengambil laporan penghinaan wartawan yang dilaporkan pada Jumat, 24 Maret 2024.
Laporan ini diajukan pada tanggal 22 Mei 2024 terkait penghinaan wartawan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Morotai, Jamaludin.
Ketua FPII Morotai Maluku Utara, Taufik Sibua dan Sekretaris Nasional FPII Djunaidi Abdul Rasid menegaskan, pentingnya Kapolres Morotai, AKBP. Agung Cahyono, S.Ik, untuk serius menindaklanjuti laporan tersebut.
Mereka menekankan bahwa perkataan Sekretaris Dinas Kesehatan Morotai merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan, seperti yang disampaikan oleh Ts Wartawan Teropong Malut Biro Morotai.
FPII kembali menegaskan bahwa laporan ini menjadi perhatian khusus bagi pengurus wilayah Forum Pers Independen Indonesia Morotai dan Maluku Utara, termasuk pengurus pusat di Jakarta.
Taufik juga menyatakan, apabila laporan ini tidak diseriusi oleh Polres Morotai, Sek Dinkes Morotai akan dilaporkan kembali ke Polda Maluku Utara dan Mabes Polri di Jakarta.
Dia juga menambahkan bahwa dua masalah yang patut diseriusi oleh Polres Morotai antara lain adalah kasus Sek Dinkes Morotai dan akan melaporkan oknum anggota DPRD Dapil Dua Morotai Selatan Barat, Morotai Jaya dari Partai Gerindra.
Kedua kasus tersebut direncanakan akan dilaporkan pada Senin, 27 Mei 2024, dan diharapkan Polres Morotai akan menangani kedua kasus tersebut dengan serius.(ul/red)