Beritadetik.id – Tersangka M. Ihsan Hamzah bersama Direktur PT. Pelangi Lestari Jarmin Patrajaya Saragi menang praperadilan.
Keduanya memenangkan praperadilankan dalam perkara kasus korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 di Kabupaten Kepulauan tahun 2021.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sanana, Senin (22/1/2024).
Kasi Datun Kejari Kepulauan sula, Ahmad Aksan membenarkan dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka tersebut.
“Iya, benar putusan dimenangkan oleh pemohon, akan tetapi praperadilan itu belum masuk dalam materi pokok perkara,”katanya.
Ia menyebut penyidik Kejari menetapkan tersangka sudah sesuai, dan terkait praperadilan ini hanya menguji sah atau tidak sahnya suatu penangkapan atau suatu penahanan.
“Adapun yang dipraperadilankan oleh kedua tersangka tersebut itu terkait lamanya waktu penyidikan yang kami lakukan,”akunya.
Menurutnya lamanya proses penyidikan yang dilakukan ini bukan hanya terkendala pada tim jaksa, melainkan ada juga lembaga lain yaitu lembaga auditor dalam hal ini BPKP.
“Kami menunggu hasil audit dari BPKP, dan hal itu kami sudah jawab sebenarnya pada saat praperadilan,”ungkap Jaksa.
Sembari mengatakan, meskipun hakim mengabulkan praperadilan kedua pemohon, namun perkara tersebut tetap jalan dan akan tetap melakukan penyelidikan ulang.(nox/red).