Akademisi Unipas Morotai Desak Polres Tangkap Pelaku KDRT

Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. (IST).
Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. (IST).

Beritadetik.id – Akademis Universitas Pasifik (Unipas) Morotai menyoroti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Nurdahlia Hi Sahar (34 Tahun) atas tindakan kejahatan suaminya.

“Agar pelaku kejahatan terhadap perempuan ini ada efek jerah bagi pelaku, maka polisi harus segera menindak lanjuti laporan korban,”ujar Rektor Unipas Morotai, Irfan Hi Abd Rahman, Kamis (15/6).

Tak sampai di situ, dirinya pun menyarankan kepada LSM yang bergerak pada bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar melakukan pendampingan kepada korban.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, salah satu kelemahan dari implementasi UUD nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT kurang dilaksanakan secara massif dan konsisten.

Misalnya banyak kasus yang di laporkan berakhir di kesepakatan untuk damai atau di atur secara kekeluargaan sehingga kasus KDRT seringkali tidak berakhir di meja persidangan.

“Selain itu pengenaan pasal yang di sangkakan terhadap pelaku juga tidak menggunakan pasal atau hukuman maksimal,”katanya.

Dia berharap kasus yang di alami korban Nurdahlia yang dianiaya oleh suaminya sampai kedua matanya buta, harus diusut sampai tuntas oleh kepolisian.

“Saya mendesak Polres Pulau Morotai segera jemput paksa pelaku dan diberikan hukuman yang setimpal,”ujar dia.

“Sangat maksimal pasal 44 apabila korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta,”tegasnya.

Dia menambahkan dalam kasus ini, dilihat dari kekerasan fisik yang di alami saudari Nurdahlia maka cukup tepat apabila pasal yang di sangkakan kepada Yono Bakari alias (Ono 40) suami korban adalah pasal 44 dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Perbuatan yang dilakukan itu berakibat berat pada cacat fisik Nurdahlia atau gangguan di bagian kedua bola matanya,”jelas Rektor.

Lanjut dia, bukan yang mengalami kekerasan hanya Korban. Namun secara tidak langsung, anak yang berada di rumah pun ikut menjadi korban psikologi.

Banyak fakta atau penelitian yang membuktikan kekerasan terhadap Istri dalam rumah tangga akan menyebabkan banyak dampak yang merugikan.

Selain itu dampak bagi istri atau korban mengalami sakit fisik, tekanan mental, merasa tidak berdaya, merasa ketergantungan pada suami meski telah disiksa, stres pascatrauma, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri.

“Saya yakin Polres Pulau Morotai dan LBH Morotai dapat mengawal kasus ini secara cepat untuk dilimpahkan kejaksaan, sambung Rektor.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *