Polres Kepulauan Sula Buka Sentral Pengaduan Kedisiplinan Anggota Polri

IPDA. Masqun Abdukish.(Istimewa).
IPDA. Masqun Abdukish.(Istimewa).

SANANA, Beritadetik.id – Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, melalui Sie Propam membuka layanan pengaduan Propam untuk pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin anggota polri.

Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA. Masqun Abdukish, kepada wartawan mengatakan, untuk layanan pengaduan masyarakat bisa dapat langsung melalui tiga akun yang bisa di hubungi.

“Laporan dan pengaduan melalui  nomor WhatsApp (WA)
082239745902, akun Facebook : Propam Sula, dan akun Instagram : @propampolressula,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan selain melalui tiga akun tersebut, pengaduan juga bisa dengan mendatangi langsung ke ruang Sie Propam Polres Sula atau bisa lapor ke Mabes Polri melalui Propam Presisi dan Dumas Presisi,” ungkap Masqun, Senin (22/8).

Untuk jenis pelanggaran yakni, pelanggaran kategori ringan atau pelanggaran disiplin itu akan di sidangkan secara disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin anggota Polri

“Pelanggaran kategori berat akan di sidangkan secara kode etik sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik profesi Polri,”jelasnya.

Pelanggaran tersebut dengan hukuman yaitu, untuk pelanggaran disiplin itu penempatan pada tempat khusus atau penundaan kenaikan pangkat.

“Untuk kode etik hukumannya akan di mutasi bersifat Demos antar Polres kemudian pembinaan mental kepribadian di mako Brimob dan pemecatan dari dinas kepolisian,” tutupnya.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *