Sanana, Beritadetik.id – Kepala Desa Dofa Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Jailan Sapsuha diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus.
Pemberhentian ini sesuai Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani Bupati Nomor : 22.2 tertanggal 28 Juni 2022.
“Kepala Desa yang di berhentikan selain karena diduga menyalagunakan anggaran desa, ia juga tidak menjalankan fungsi selaku Kepala Desa,”kata Camat Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha Saat dikonfirmasi beritadetik.id, Rabu 27/7).
Camat bilang SK pemberhentian Kepala Desa Dofa yang dikeluarkan pada 28 Juni itu sudah jelas karena ditanda tangani langsung oleh Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus.
“Mengenai rekomendasi pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum dikeluarkan oleh Camat, itu karena kepala Desa Dofa, Jailan Sapsuha sudah diberhentikan,”tandasnya.(nox/red).