Terkait Masalah Lahan Mangga Dua Ternate, Ombudsman Maluku Utara Angkat Bicara

Sofyan Ali
Sofyan Ali

Ternate, beritadetik.id – Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara mendesak Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Ternate mengkroscek kembali masalah lahan di kelurahan Mangga Dua Utara, Ternate Selatan.

“Masalah ini seharusnya BPN Ternate ambil langkah menelusuri asal usul lahan yang dipolemikkan warga,”ujar Kepala Ombudsman Malut Sofyan Ali kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Sofyan mengatakan dalam peraturan menteri, BPN bisa dapat melakukan evaluasi kembali atau kroscek ulang asal usul lahan jika terjadi permasalahan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Dalam tahapan penerbitan Sertifikat, lanjut Sofyan, mestinya BPN harus mengacu pada syarat dan ketentuan serta memiliki data terkait asal usul kepemilikan lahan.

“Yang jadi pertanyaan adalah lahan di Mangga Dua Utara ini BPN tertibkan sertifikat dengan dasar apa, kenapa sekarang masyarakat protes,”tegasnya.

Dijelaskan dasar BPN mengeluarkan sertifikat Harus dibuktikan dengan proses seperti pengukuran luasan lahan menjadi objek dikeluarkan sertifikat.

“Saya pikir pertanahan tidak akan mengeluarkan sertifikat tanpa didukung dengan syarat dan ketentuan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.

Dikatakan masalah lahan yang dipolemikkan warga ini seharusnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus cepat menindaklanjuti tampa harus melalui jalur Hukum.

Sembari mengatakan soal masalah ini pihaknya belum menerima laporan dari warga atas masalah sengketa lahan tersebut.

“Kalau kami mendapat laporan maka kami juga akan bisa menindak lanjutinya lahan sengketa antara warga mangga dua dan Andi,”pungkasnya.(ian/red).

Peliput : Alfian Hatari
Editor   : Ridwan Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *