Nama Calon Tersangka Kasus Puskesmas di Taliabu Inisial MJA Goib

Tim Penyidik Kejari Taliabu saat jumpa pers, Jumat (18/2/2022).

Taliabu, beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan puskesmas Sahu-Tikong, Pulau Taliabu tahun 2016 lalu.

Tiga tersangka itu masing-masing inisial TAF, selaku kepala Bank BRI Pulau Taliabu tahun 2016, dan tersangka lainnya inisial RSD selaku konsultan pengawas pembangunan puskesmas Sahu – Tikong, dan ASD selaku pengelola dana pembangunan.

Penetapan tersangka oleh Kejari Taliabu ini digelar setelah gelar perkara sekaligus konferensi pers pada Jumat (18/2/2022).

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejaksaan Pulau Taliabu, Yayan Alfian mengungkapkan bahwa sebanyak tiga orang yang ditetapkan tersangka atas kasus puskesmas sahu-tikong Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik.

“Sudah tiga orang yang jadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,”ungkap Yayan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Taliabu.

Dijelaskan dalam kasus tersebut, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi dan dua ahli yakni ahli bangunan dan ahli dari BPKP.

Yayan bilang, adapun total kerugian berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Maluku Utara pada kasus pembangunan puskesmas Sahu-Tikong sebesar Rp. 2.75.210.177,85.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 3 junto pasal 55 ayat I ayat I Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),”jelasnya.

Calon Tersangka Inisial MJA Goib

Sekedar diketahui, Kasus korupsi proyek Puskesmas Sahu-Tikong yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar tersebut pihak Kejari sempat merilis 3 orang calon tersangka, salah satunya inisial MJA.

Meski begitu, MJA yang juga sebagai pimpinan salah satu Partai Politik (Parpol) ternama di wilayah setempat yang ikut masuk dalam daftar calon tersangka tiba-tiba namanya tak lagi muncul saat penetapan tersangka oleh pihak Kejari setempat.(mri/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *