Tanah Warga Tergusur, PT. ARA Dituntut Ganti Rugi 66 Miliar, Ini Prosesnya

Tim Pengadilan Negeri Soasio Mengecek Objek Sengketa Yang Ada di Lokasi PT. ARA, Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, Jumat, (18/2/2022). Foto: (Istimewa)

Haltim, beritadetik.id – Lahan masyarakat Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, yang dimanfaatkan oleh PT. Alam Raya Abadi (ARA) sebagai wilayah operasi itu, kini menuai kerugian dari masyarakat sebesar 66 Miliar. Sesuai gugatan dari pihak yang dirugikan (penggugat) atas sengketa lahan, tim Pengadilan Negeri Soasio turun langsung ke Lokasi untuk mengecek objek sengketa yang ada di wilayah setempat, Jumat, (18/2/2022).

Pasalnya, PT. ARA yang dituntut menggantikan kerugian warga sebesar Rp. 66 Miliar tersebut sesuai dengan data yang ditemukan kuasa hukum penggugat.

Kamal Safrudin, salah satu Hakim Anggota Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, saat di temui di lokasi sengketa lahan mengatakan, hari ini telah di agendakan pemeriksaan lokasi pada objek sengketa perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2021/PN.Sos. Antara Karlin Piga (Warga) sebagai penggugat melawan Direktur Utama PT. Alam Raya Abadi (ARA) sebagai tergugat.

Bacaan Lainnya

“Dimana objek ini di peruntukan untuk memastikan ada atau tidaknya objek tanah yang menjadi sengketa,” ungkapnya.

Kamal menyampaikan, terkait hal ini tujuannya adalah bukan adanya tanah atau tidaknya tanah (objek tanah sengketa). Dan bukan berkaitan dengan milik siapa atau siapa, dan atau yang di menangkan atau di kalahkan.

“Intinya agar putusan pengadilan itu dapat di laksanakan. Kalau objek tidak jelas maka putusan pengadilan akan non eksekutable, “terangnya.

Sementara Kuasa Hukum penggugat, Ishak Raja mengatakan, kalau berkaitan dengan hak penggugat, ia bersama kliennya mengajukan perkara perdata, jika kalau ada bukti-bukti lain yang mengarah ke pidana maka akan di ajukan secara terpisah dari perkara ini.

“Karena yang kami temukan ada surat-surat atau dokumen lainya yang sangat bertentangan dengan hak kepemilikan klien kami, “ungkap Ishak.

Ishak menjelaskan, terkait dengan sidang pemeriksaan setempat perkara nomor 16 tahun 2021. Dalam hal ini penggugat adalah ibu Karlin Piga. Dalam perkara ini apa yang di lakukan tergugat satu PT. ARA sebelumnya tidak melakukan pembebasan

“Setelah kami kroscek bukti bukti ternyata, lahan yang di kelolah oleh tergugat satu, belum di lakukan pembebasan dan masih hak milik oleh klien kami. Oleh karena alasan itu kami menggugat PT. ARA, “tegasnya.

Ditambahkan, dalam dokumen amdal yang menjadi acuan PT ARA, ternyata PT. ARA sendiri telah menyalahi prosedur tersebut, dalam arti masih terdapat lahan masyarakat yang tidak di selesaikan.

“Wilayah Operasi dari PT. ARA harusnya sudah terbebas, namun ini menunjukan bahwa masih ada lahan masyarakat yang belum di lakukan secara baik dan benar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ishak mengatakan, PT. ARA harus membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas penggusuran sesuai dengan isi gugatan.

“Penggugat meminta 66 miliar, ini berdasarkan data-data yang kami temukan. Maka PT ARA tidak bisa menghindar dan harus membayar sesuai dengan yang di ajukan penggugat. Untuk itu PT. ARA harus membuka diri dan menyelesaikan sengketa dengan masyarakat, “tutup Ishak. (ono/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *