Dampak Embung di Morotai, Akademisi Unipas Angkat Bicara

Proyek Embung di Pulau Morotai, Maluku Utara, Tahun 2021.

Morotai, beritadetik.id – Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Sry Ka’bah mendesak pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara agar segera melakukan ganti rugi lahan dan tanaman warga yang terdampak proyek Embung di Desa Nakamura SP2 Morotai Selatan.

“Masalah kerusakan lahan dan perkebunan warga akibat kegiatan proyek adalah kejahatan. Karena itu BWS Maluku Utara harus tanggung jawab secara adil kepada warga yang menjadi korban,”ucap Sry.

Sry yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pulau Morotai itu menjelaskan, Dalam Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 adalah acuan ketentuan yang itu dilanggar oleh pihak BWS Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

Selain itu dilihat dari perspektif hukum perdata, lanjut Sry, pihak BWS akan dikenakan sangsi pidana, apabila masalah ini dilaporkan ke pihak yang berwajib menangani terkait masalah dimaksud.

“Masalah ini harusnya diseriusi oleh BWS melalui PPK serta beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Pulau Morotai, karena apabila masalah ini diserahkan ke kuasa hukum oleh pihak korban dan diproses lewat jalur litigasi, maka akan menjadi besar masalah,”tandasnya.(ul/red).

Tonton Juga Video Wajah Sofifi Saat Ini : 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *