Beritadetik.id – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pelanggaran netralitas dilakukan oleh Asisten I Setda Pulau Morotai, Muchlis Baay, Sabtu 12 Oktober 2024.
Melalui akun media sosialnya, Muchlis diduga melakukan kampanye hitam terhadap salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Morotai.
Dalam sebuah postingan, Muchlis merespons komentar seorang pengguna Facebook yang mendukung paslon nomor urut 3, Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane.
Dengan menggunakan jargon paslon tersebut, Muchlis memberikan komentar yang mengindikasikan ketidaksukaannya terhadap paslon tersebut.
Ia bahkan mengungkit hasil pemilihan sebelumnya di Pulau Rao untuk menjatuhkan kredibilitas paslon nomor 3.
Saat dikonfirmasi media, Muchlis membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim komentarnya tidak bermaksud untuk berkampanye hitam dan hanya sekadar mengomentari hasil pemilihan sebelumnya di Pulau Rao.
Namun, penjelasannya dinilai kurang meyakinkan dan justru semakin menguatkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukannya.
Ia menyatakan bahwa Rusli Sibua selalu kalah di wilayah tersebut dan meragukan peluang kemenangannya kali ini.
Pernyataan Baay ini menuai kontroversi karena bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dipegang oleh seorang ASN.
Sebagai pejabat tinggi, Baay seharusnya memberikan contoh yang baik bagi ASN lainnya dan menghindari segala bentuk dukungan terhadap calon tertentu.
Ketika ditanya mengenai netralitasnya, Baay bersikukuh bahwa dirinya tetap berada di posisi netral.
Namun, pernyataan-pernyataannya sebelumnya justru menunjukkan adanya keberpihakan yang jelas.
Muchlis Baay membantah tudingan tersebut dengan alasan telah mencabut pernyataan yang dianggap kontroversial. Ia berdalih bahwa pencabutan tersebut menandakan bahwa pernyataannya tidak lagi berlaku.
Namun, bantahan ini justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai komitmennya terhadap netralitas ASN.
Lebih lanjut, Muchlis Baay menyatakan bahwa semua pasangan calon mendapatkan perlakuan yang sama darinya.
Pernyataan ini terkesan kontradiktif dengan pengakuan sebelumnya mengenai ketidaksukaannya terhadap salah satu paslon.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Pulau Morotai patut dipertanyakan.(ul/red).